Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dan Kapuspenkum Harli Siregar/Puspenkum

Hukum

Ini Kisah Lisa Rahmat, Ibunda Ronald Tannur dan Trio Hakim Masuk Penjara

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 08:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terungkap kronologis upaya keras ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), untuk meloloskan anak kesayangannya dari jeratan pidana.

Seperti diketahui, Ronald Tannur telah membunuh pacarnya, yakni Dini Sera Afriyanti yang dilindas Toyota Fortuner di salah satu basement tempat karoke di Surabaya, Jawa Timur.

Meirizka sendiri resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Saat ini Meirizka sudah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa Meirizka secara maraton pada Senin, 4 November 2024.

Awalnya Meirizka menghubungi Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

Pada 5 Oktober 2023, Lisa bertemu dengan Meirizka di Cafe Excelso MERR, Surabaya dan membahas peristiwa yang dialami Ronald Tannur.

Sehari setelahnya, pada 6 Oktober 2023, Meirizka kembali bertemu dengan Lisa di kantornya, Jalan Kendalsari Raya No. 51-52, Surabaya.

Dalam pertemuan itu, Lisa menyampaikan kepada Meirizka ada pembiayaan dalam pengurusan perkara.

“Tersangka LR meminta kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya tersangka R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.

Dari sini, Lisa dan Meirizka menyepakati biaya pengurusan perkara. Bahkan, apabila ada biaya yang keluar dari Lisa terlebih dahulu, maka akan diganti Meirizka.

Kepercayaan ini terjalin karena anak dari Lisa dan Meirizka berteman dekat saat sekolah.

Lisa juga meminta kepada Zarof Ricar untuk mendesain hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur.

"Setiap permintaan dana dari tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh  MW. LR juga meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.

Selama masa persidangan, Meirizka telah menyerahkan uang kepada Lisa sebanyak Rp1,5 miliar secara bertahap. 

“LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar,” kata Abdul. 

Uang tersebut telah diberikan ke Lisa kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim penerima suap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya