Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dan Kapuspenkum Harli Siregar/Puspenkum
Terungkap kronologis upaya keras ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), untuk meloloskan anak kesayangannya dari jeratan pidana.
Seperti diketahui, Ronald Tannur telah membunuh pacarnya, yakni Dini Sera Afriyanti yang dilindas Toyota Fortuner di salah satu basement tempat karoke di Surabaya, Jawa Timur.
Meirizka sendiri resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat ini Meirizka sudah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa Meirizka secara maraton pada Senin, 4 November 2024.
Awalnya Meirizka menghubungi Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
Pada 5 Oktober 2023, Lisa bertemu dengan Meirizka di Cafe Excelso MERR, Surabaya dan membahas peristiwa yang dialami Ronald Tannur.
Sehari setelahnya, pada 6 Oktober 2023, Meirizka kembali bertemu dengan Lisa di kantornya, Jalan Kendalsari Raya No. 51-52, Surabaya.
Dalam pertemuan itu, Lisa menyampaikan kepada Meirizka ada pembiayaan dalam pengurusan perkara.
“Tersangka LR meminta kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya tersangka R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.
Dari sini, Lisa dan Meirizka menyepakati biaya pengurusan perkara. Bahkan, apabila ada biaya yang keluar dari Lisa terlebih dahulu, maka akan diganti Meirizka.
Kepercayaan ini terjalin karena anak dari Lisa dan Meirizka berteman dekat saat sekolah.
Lisa juga meminta kepada Zarof Ricar untuk mendesain hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur.
"Setiap permintaan dana dari tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh MW. LR juga meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.
Selama masa persidangan, Meirizka telah menyerahkan uang kepada Lisa sebanyak Rp1,5 miliar secara bertahap.
“LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar,” kata Abdul.
Uang tersebut telah diberikan ke Lisa kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim penerima suap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.