Berita

Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, jadi Makelar mengurus suap Kasasi Ronald Tannur/Dok Kejagung

Hukum

Zarof Ricar dan Pengacara Ronald Tannur Sudah Berteman Lama

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 05:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menjadi pengatur pertemuan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dengan pejabat PN Surabaya untuk memilih majelis sidang vonis merupakan peran dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas kasus pembunuhan Dini Sera. 

"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," papar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.

Lanjut Abdul Qohar, Lisa Rahmat dan Zarof Ricar sudah berteman lama. Sehingga Lisa Rahmat pun tak segan meminta Zarof untuk mengatur pertemuannya dengan pejabat PN Surabaya agar bisa memilih majelis untuk sidang Tannur.


"Bahwa LR minta tolong kepada ZR, jadi mereka sudah juga berteman lama, terkait dengan perkara RT di mana LR sebagai lawyer. Apa maksud dan tujuannya? Karena LR ini kenal dengan pejabat di PN Surabaya sehingga lewat ZR tadi maksudnya supaya bisa ketemu, bisa minta dipilihkan majelis itu," ujarnya.

Tak hanya itu, Abdul Qohar juga menyebut Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Lisa menjanjikan Rp5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar.

Kepada penyidik, Lisa Rahmat mengaku duit tersebut merupakan miliknya. Namun pihak Kejagung masih akan mendalami pengakuannya tersebut.

"Untuk uang yang (Rp)5 miliar ya yang disampaikan LR kepada ZR untuk kasasi berdasarkan pengakuan dari LR itu adalah uang dari dia. Namun demikian, tetap kita dalami ya, penyidikan terus berjalan kita ingin tahun jelas dan pasti tentang kasus ini sesuai dengan yang sebenar-benarnya," imbuhnya.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Adapun Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu malam 27 Oktober 2024, pukul 19.30 WIB.

Dalam kasus suap ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Yakni 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya