Berita

Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, jadi Makelar mengurus suap Kasasi Ronald Tannur/Dok Kejagung

Hukum

Zarof Ricar dan Pengacara Ronald Tannur Sudah Berteman Lama

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 05:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menjadi pengatur pertemuan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dengan pejabat PN Surabaya untuk memilih majelis sidang vonis merupakan peran dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas kasus pembunuhan Dini Sera. 

"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," papar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.

Lanjut Abdul Qohar, Lisa Rahmat dan Zarof Ricar sudah berteman lama. Sehingga Lisa Rahmat pun tak segan meminta Zarof untuk mengatur pertemuannya dengan pejabat PN Surabaya agar bisa memilih majelis untuk sidang Tannur.


"Bahwa LR minta tolong kepada ZR, jadi mereka sudah juga berteman lama, terkait dengan perkara RT di mana LR sebagai lawyer. Apa maksud dan tujuannya? Karena LR ini kenal dengan pejabat di PN Surabaya sehingga lewat ZR tadi maksudnya supaya bisa ketemu, bisa minta dipilihkan majelis itu," ujarnya.

Tak hanya itu, Abdul Qohar juga menyebut Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Lisa menjanjikan Rp5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar.

Kepada penyidik, Lisa Rahmat mengaku duit tersebut merupakan miliknya. Namun pihak Kejagung masih akan mendalami pengakuannya tersebut.

"Untuk uang yang (Rp)5 miliar ya yang disampaikan LR kepada ZR untuk kasasi berdasarkan pengakuan dari LR itu adalah uang dari dia. Namun demikian, tetap kita dalami ya, penyidikan terus berjalan kita ingin tahun jelas dan pasti tentang kasus ini sesuai dengan yang sebenar-benarnya," imbuhnya.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Adapun Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu malam 27 Oktober 2024, pukul 19.30 WIB.

Dalam kasus suap ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Yakni 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya