Berita

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun/RMOL

Politik

Komisi XI Bakal Pelajari Putusan MK Soal Omnibus Law UU Ciptaker

SENIN, 04 NOVEMBER 2024 | 20:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi XI DPR RI bakal mempelajari isi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sejumlah pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menuturkan akan ada banyak pasal yang berubah dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, DPR akan mempelajari amar putusan MK tersebut.

"Pimpinan DPR  telah menyampaikan nanti akan dipelajari. Semuanya, di tingkat secara keseluruhan. Karena Omnibus Law itu menyangkut banyak hal bukan satu undang-undang sistem kita yang lama kan memberikan kewenangan bahwa 1 klaster undang-undang bisa menyangkut perubahan di banyak undang-undang," kata Misbakhun ketika ditemui di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 4 November 2024.


"Apa saja yang diperintahkan MK dan apa yang akan dilakukan oleh DPR RI sama oemerinrtah sebagai oembuat uu nanti kalster apa saja yang diubah," sambungnya.

Pihaknya tak menampik adanya putusan itu bakal mengubah secara keseluruhan isi dari sejumlah pasal di Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Makanya, masih dipelajari. Yang harus diubah itu mana saja. Menurut amanat hasil judicial review seperti apa. Kan harus didetilkan," katanya.

Ditanya soal apa saja yang menjadi catatan Komisi XI dalam perubahan putusan MK. 

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan belum membaca seluruh amar putusan MK itu.

"Terus terang saya belum membaca. Saya baru melihat catatan bahwa di bidang ketenagakerjaan harus diatur dengan UU sendiri. Ketenagakerjaan itu maksudnya mana? Gitu kan," katanya.

"Karena ketenagakerjaan itu kan sektornya tenaga kerja. Tapi bidangnya segala macem kan. Tenaga kerja sektor pertambangan. Tenaga kerja sektor hiburan. Tenaga kerja seperti apa yang dimaksud. Velum lagi jenis. Pegawai formal, informal, pegawai lepas dsb. Itu kan semua sektor tenaga kerja," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya