Berita

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun/RMOL

Politik

Komisi XI Bakal Pelajari Putusan MK Soal Omnibus Law UU Ciptaker

SENIN, 04 NOVEMBER 2024 | 20:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi XI DPR RI bakal mempelajari isi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sejumlah pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menuturkan akan ada banyak pasal yang berubah dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, DPR akan mempelajari amar putusan MK tersebut.

"Pimpinan DPR  telah menyampaikan nanti akan dipelajari. Semuanya, di tingkat secara keseluruhan. Karena Omnibus Law itu menyangkut banyak hal bukan satu undang-undang sistem kita yang lama kan memberikan kewenangan bahwa 1 klaster undang-undang bisa menyangkut perubahan di banyak undang-undang," kata Misbakhun ketika ditemui di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 4 November 2024.


"Apa saja yang diperintahkan MK dan apa yang akan dilakukan oleh DPR RI sama oemerinrtah sebagai oembuat uu nanti kalster apa saja yang diubah," sambungnya.

Pihaknya tak menampik adanya putusan itu bakal mengubah secara keseluruhan isi dari sejumlah pasal di Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Makanya, masih dipelajari. Yang harus diubah itu mana saja. Menurut amanat hasil judicial review seperti apa. Kan harus didetilkan," katanya.

Ditanya soal apa saja yang menjadi catatan Komisi XI dalam perubahan putusan MK. 

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan belum membaca seluruh amar putusan MK itu.

"Terus terang saya belum membaca. Saya baru melihat catatan bahwa di bidang ketenagakerjaan harus diatur dengan UU sendiri. Ketenagakerjaan itu maksudnya mana? Gitu kan," katanya.

"Karena ketenagakerjaan itu kan sektornya tenaga kerja. Tapi bidangnya segala macem kan. Tenaga kerja sektor pertambangan. Tenaga kerja sektor hiburan. Tenaga kerja seperti apa yang dimaksud. Velum lagi jenis. Pegawai formal, informal, pegawai lepas dsb. Itu kan semua sektor tenaga kerja," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya