Berita

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun/RMOL

Politik

Komisi XI Bakal Pelajari Putusan MK Soal Omnibus Law UU Ciptaker

SENIN, 04 NOVEMBER 2024 | 20:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi XI DPR RI bakal mempelajari isi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sejumlah pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menuturkan akan ada banyak pasal yang berubah dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, DPR akan mempelajari amar putusan MK tersebut.

"Pimpinan DPR  telah menyampaikan nanti akan dipelajari. Semuanya, di tingkat secara keseluruhan. Karena Omnibus Law itu menyangkut banyak hal bukan satu undang-undang sistem kita yang lama kan memberikan kewenangan bahwa 1 klaster undang-undang bisa menyangkut perubahan di banyak undang-undang," kata Misbakhun ketika ditemui di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 4 November 2024.


"Apa saja yang diperintahkan MK dan apa yang akan dilakukan oleh DPR RI sama oemerinrtah sebagai oembuat uu nanti kalster apa saja yang diubah," sambungnya.

Pihaknya tak menampik adanya putusan itu bakal mengubah secara keseluruhan isi dari sejumlah pasal di Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Makanya, masih dipelajari. Yang harus diubah itu mana saja. Menurut amanat hasil judicial review seperti apa. Kan harus didetilkan," katanya.

Ditanya soal apa saja yang menjadi catatan Komisi XI dalam perubahan putusan MK. 

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan belum membaca seluruh amar putusan MK itu.

"Terus terang saya belum membaca. Saya baru melihat catatan bahwa di bidang ketenagakerjaan harus diatur dengan UU sendiri. Ketenagakerjaan itu maksudnya mana? Gitu kan," katanya.

"Karena ketenagakerjaan itu kan sektornya tenaga kerja. Tapi bidangnya segala macem kan. Tenaga kerja sektor pertambangan. Tenaga kerja sektor hiburan. Tenaga kerja seperti apa yang dimaksud. Velum lagi jenis. Pegawai formal, informal, pegawai lepas dsb. Itu kan semua sektor tenaga kerja," tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya