Berita

Kapolres Sukabumi AKBP Samian dan penyidik saat menggelar konferensi pers kasus promosi judi online oleh Gunawan 'Sadbor' di Mapolres Sukabumi, Jawa Barat/Humas Polda Jawa Barat.

Presisi

Terbukti Promosi Judol, Gunawan 'Sadbor' Ditetapkan Tersangka

SENIN, 04 NOVEMBER 2024 | 20:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Sukabumi menetapkan Gunawan (38) "Sadbor" jadi tersangka dalam promosi situs judi online (judol) melalui media sosial TikTok.

Selain Gunawan, polisi juga menetapkan AS alias T (39) sebagai tersangka. Keduanya diamankan di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

"Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber oleh Tim Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi. Tersangka AS bertindak sebagai host dan mempromosikan situs judi online, saat melakukan siaran langsung di akun TikTok 'Sadbor86' Promosi dilakukan setelah akun tersebut menerima 'gift' dari akun terkait dengan situs judi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian kepada wartawan, Senin, 4 November 2024.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik.

"Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi, dengan Pengungkapan Perkara ini Kami Mendukung Asta Cita Bapak Prabowo Subianto untuk memberantas Judi Online," kata Samian.

Di sisi lain, Samian mengaku bahwa penyidiknya tidak menghalangi kreativitas masyarakat di Sukabumi dalam bermedia sosial.

"G sebagai pemilik akun 'Sadbor86' tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya. Kasus ini menunjukkan adanya upaya terselubung untuk mengiklankan judi online di tengah masyarakat, yang sangat merusak moral dan keamanan sosial. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit ponsel, sebuah buku rekening, pakaian yang digunakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker. 

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya