Berita

Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong/RMOL

Politik

Penetapan Tersangka Tom Lembong Terlalu Dipaksakan

SENIN, 04 NOVEMBER 2024 | 16:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang impor gula periode 2015-2023 dinilai bentuk kriminalisasi dan sarat dengan unsur politis.

Hal itu dilihat dari lemahnya Kejaksaan Agung (Kejagung) membangun konstruksi hukum, mulai dari penghitungan kerugian negara hingga Indonesia disebut surplus gula.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) keliru. 


Ia memandang tuduhan surplus gula pada Mei 2015 terhadap Tom Lembong tak masuk akal. Sebab, sejak lama Indonesia terkenal negara net-impor gula.

Kejanggalan lain, lanjut dia, Tom Lembong belum menjabat Menteri Perdagangan pada Mei 2015. Tom baru menjabat Menteri Perdagangan pada 12 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016.

"Indonesia ini net-importir gula sejak lama. Jadi kalau dikatakan surplus itu sudah tidak mungkin apalagi yang katanya Mei ada itu rapat koordinasi mengatakan surplus. Itu sudah tidak mungkin karena itu sudah harus ada impor terus," kata Anthony dalam keterangannya, Senin, 4 November 2024.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa negara impor 3,3 juta ton pada Mei 2015. Oleh karena itu, ia menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan terkesan pemaksaan.

"Jadi, itu satu adalah tidak mungkin jadi saya setuju bahwa ini adalah satu pemaksaan yang untuk mentersangkakan Tom Lembong," ucapnya.

Anthony mengatakan pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Artinya, lanjut dia, hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula tahun 2015.

"Jadi, kalau kita lihat sulit sekali untuk mentersangkakan dia dengan 105 ribu ton impor. Cuma satu celah saja yaitu menyalahgunakan wewenang, yaitu tidak surplus, tetapi dia impor. Kita mesti lihat dan saya yakin kalau nanti itu dibuktikan itu tidak mungkin ada surplus," jelasnya.

Ia juga menyoroti dasar hukum yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mentersangkakan Tom Lembong, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa tidak memerlukan rapat koordinasi.

Pasalnya, saat itu, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan masih menjadi satu. Ia memandang tak mungkin ada koordinasi.

Di sisi lain, Anthony berkata, ihwal izin yang diberikan kepada swasta, tak menyalahi aturan. Izin impor yang diberikan Tom Lembong kepada perusahaan swasta yang sudah mempunyai izin impor gula (IP Gula atau API-P) adalah gula kristal mentah, yaitu bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih. 

Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula memang sudah beberapa kali mengalami pergantian. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Lalu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/2020 tentang Ketentuan Impor Gula.

"Jadi, saya lihat ini ada pemaksaan dan kalau ditanya ini untuk kepentingan politik atau hukum saya, menurut pendapat saya sangat sarat politik," tutupnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya