Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Apple Surati Menteri Perindustrian Gara-gara Larangan Penjualan iPhone 16

SENIN, 04 NOVEMBER 2024 | 14:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan raksasa teknologi global, Apple Inc mengirim surat resmi kepada Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, terkait kebijakan pemerintah yang melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia. 

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto, surat tersebut berisi permintaan pertemuan antara manajemen Apple dengan Menperin Agus untuk membahas kebijakan ini secara langsung.

"Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri," kata Eko pada Minggu 3 November 2024.


Meskipun pertemuan akan digelar, Eko menegaskan bahwa pemerintah tetap mengharuskan Apple memenuhi semua persyaratan yang telah disepakati sebelumnya, khususnya terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Apple sebelumnya menyetujui persyaratan TKDN sebesar 40 persen melalui pembangunan Apple Academy di beberapa wilayah Indonesia, tetapi hingga saat ini syarat tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.

Menurut ketentuan, Apple diwajibkan berinvestasi sekitar Rp1,7 triliun untuk membangun Apple Academy. Namun, hingga kini perusahaan asal Amerika Serikat it baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,4 triliun, sehingga kekurangan dana ini menjadi penghambat bagi iPhone 16 untuk dapat beredar di Indonesia. 

“Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya. Produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKDN,” kata Eko. 

Apple sebelumnya telah mendapatkan sertifikasi TKDN untuk produknya, namun sertifikasi tersebut sudah kedaluwarsa. Perpanjangan sertifikasi ini masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple agar dapat kembali memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya