Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Apple Surati Menteri Perindustrian Gara-gara Larangan Penjualan iPhone 16

SENIN, 04 NOVEMBER 2024 | 14:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan raksasa teknologi global, Apple Inc mengirim surat resmi kepada Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, terkait kebijakan pemerintah yang melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia. 

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto, surat tersebut berisi permintaan pertemuan antara manajemen Apple dengan Menperin Agus untuk membahas kebijakan ini secara langsung.

"Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri," kata Eko pada Minggu 3 November 2024.


Meskipun pertemuan akan digelar, Eko menegaskan bahwa pemerintah tetap mengharuskan Apple memenuhi semua persyaratan yang telah disepakati sebelumnya, khususnya terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Apple sebelumnya menyetujui persyaratan TKDN sebesar 40 persen melalui pembangunan Apple Academy di beberapa wilayah Indonesia, tetapi hingga saat ini syarat tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.

Menurut ketentuan, Apple diwajibkan berinvestasi sekitar Rp1,7 triliun untuk membangun Apple Academy. Namun, hingga kini perusahaan asal Amerika Serikat it baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,4 triliun, sehingga kekurangan dana ini menjadi penghambat bagi iPhone 16 untuk dapat beredar di Indonesia. 

“Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya. Produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKDN,” kata Eko. 

Apple sebelumnya telah mendapatkan sertifikasi TKDN untuk produknya, namun sertifikasi tersebut sudah kedaluwarsa. Perpanjangan sertifikasi ini masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple agar dapat kembali memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya