Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Apple Surati Menteri Perindustrian Gara-gara Larangan Penjualan iPhone 16

SENIN, 04 NOVEMBER 2024 | 14:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan raksasa teknologi global, Apple Inc mengirim surat resmi kepada Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, terkait kebijakan pemerintah yang melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia. 

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto, surat tersebut berisi permintaan pertemuan antara manajemen Apple dengan Menperin Agus untuk membahas kebijakan ini secara langsung.

"Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri," kata Eko pada Minggu 3 November 2024.


Meskipun pertemuan akan digelar, Eko menegaskan bahwa pemerintah tetap mengharuskan Apple memenuhi semua persyaratan yang telah disepakati sebelumnya, khususnya terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Apple sebelumnya menyetujui persyaratan TKDN sebesar 40 persen melalui pembangunan Apple Academy di beberapa wilayah Indonesia, tetapi hingga saat ini syarat tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.

Menurut ketentuan, Apple diwajibkan berinvestasi sekitar Rp1,7 triliun untuk membangun Apple Academy. Namun, hingga kini perusahaan asal Amerika Serikat it baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,4 triliun, sehingga kekurangan dana ini menjadi penghambat bagi iPhone 16 untuk dapat beredar di Indonesia. 

“Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya. Produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKDN,” kata Eko. 

Apple sebelumnya telah mendapatkan sertifikasi TKDN untuk produknya, namun sertifikasi tersebut sudah kedaluwarsa. Perpanjangan sertifikasi ini masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple agar dapat kembali memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya