Berita

Menteri Investasi dan hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani/Foto: BKPM.go.id

Bisnis

Menteri Rosan: Tax Holiday Kontribusi 25 Persen terhadap Investasi

SENIN, 04 NOVEMBER 2024 | 09:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi memberlakukan perpanjangan insentif pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday terhadap industri pionir hingga Desember 2025. 

Menteri Investasi dan hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan, pembebasan pajak korporasi atau tax holiday telah diperpanjang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut Rosan, perpanjangan itu memiliki peran yang sangat penting untuk investasi yang masuk ke Indonesia. 


Perpanjangan insentif tersebut memberikan kontribusi hingga 25 persen terhadap realisasi investasi.

"Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi masuk itu kurang lebih di atas 25 persen," ujar Rosan di Jakarta, dikutip Senin 4 November 2024.

Adapun perpanjangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Pelaksanaan tax holiday merupakan salah satu bagian dari belanja perpajakan yang dilakukan pemerintah. Pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan badan merupakan deviasi terhadap definisi umum basis pajak penghasilan serta berpotensi mengurangi pendapatan negara.

Namun demikian dalam perpanjangan aturan itu, pungutan "tax holiday" tidak berlaku untuk perusahaan asing, hal ini karena adanya penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen.

Rosan mengatakan, penerapan pajak 15 persen telah dilakukan oleh sekitar 100 negara sehingga jika Indonesia tidak memungut pajak minimum 15 persen itu, maka negara asal perusahaan asing yang akan memungutnya.

Rosan mengaku pihaknya sudah menyampaikan terkait penyesuaian tersebut terhadap penerima tax holiday. 

"Tapi tidak usah khawatir, kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain, yang kita sudah melakukan assesment sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga tax holiday yang 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, sejauh kita mengacu ke peraturan," jelas Rosan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya