Berita

Menteri Investasi dan hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani/Foto: BKPM.go.id

Bisnis

Menteri Rosan: Tax Holiday Kontribusi 25 Persen terhadap Investasi

SENIN, 04 NOVEMBER 2024 | 09:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi memberlakukan perpanjangan insentif pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday terhadap industri pionir hingga Desember 2025. 

Menteri Investasi dan hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan, pembebasan pajak korporasi atau tax holiday telah diperpanjang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut Rosan, perpanjangan itu memiliki peran yang sangat penting untuk investasi yang masuk ke Indonesia. 


Perpanjangan insentif tersebut memberikan kontribusi hingga 25 persen terhadap realisasi investasi.

"Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi masuk itu kurang lebih di atas 25 persen," ujar Rosan di Jakarta, dikutip Senin 4 November 2024.

Adapun perpanjangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Pelaksanaan tax holiday merupakan salah satu bagian dari belanja perpajakan yang dilakukan pemerintah. Pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan badan merupakan deviasi terhadap definisi umum basis pajak penghasilan serta berpotensi mengurangi pendapatan negara.

Namun demikian dalam perpanjangan aturan itu, pungutan "tax holiday" tidak berlaku untuk perusahaan asing, hal ini karena adanya penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen.

Rosan mengatakan, penerapan pajak 15 persen telah dilakukan oleh sekitar 100 negara sehingga jika Indonesia tidak memungut pajak minimum 15 persen itu, maka negara asal perusahaan asing yang akan memungutnya.

Rosan mengaku pihaknya sudah menyampaikan terkait penyesuaian tersebut terhadap penerima tax holiday. 

"Tapi tidak usah khawatir, kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain, yang kita sudah melakukan assesment sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga tax holiday yang 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, sejauh kita mengacu ke peraturan," jelas Rosan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya