Berita

Menteri Investasi dan hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani/Foto: BKPM.go.id

Bisnis

Menteri Rosan: Tax Holiday Kontribusi 25 Persen terhadap Investasi

SENIN, 04 NOVEMBER 2024 | 09:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi memberlakukan perpanjangan insentif pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday terhadap industri pionir hingga Desember 2025. 

Menteri Investasi dan hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan, pembebasan pajak korporasi atau tax holiday telah diperpanjang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut Rosan, perpanjangan itu memiliki peran yang sangat penting untuk investasi yang masuk ke Indonesia. 

Perpanjangan insentif tersebut memberikan kontribusi hingga 25 persen terhadap realisasi investasi.

"Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi masuk itu kurang lebih di atas 25 persen," ujar Rosan di Jakarta, dikutip Senin 4 November 2024.

Adapun perpanjangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Pelaksanaan tax holiday merupakan salah satu bagian dari belanja perpajakan yang dilakukan pemerintah. Pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan badan merupakan deviasi terhadap definisi umum basis pajak penghasilan serta berpotensi mengurangi pendapatan negara.

Namun demikian dalam perpanjangan aturan itu, pungutan "tax holiday" tidak berlaku untuk perusahaan asing, hal ini karena adanya penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen.

Rosan mengatakan, penerapan pajak 15 persen telah dilakukan oleh sekitar 100 negara sehingga jika Indonesia tidak memungut pajak minimum 15 persen itu, maka negara asal perusahaan asing yang akan memungutnya.

Rosan mengaku pihaknya sudah menyampaikan terkait penyesuaian tersebut terhadap penerima tax holiday. 

"Tapi tidak usah khawatir, kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain, yang kita sudah melakukan assesment sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga tax holiday yang 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, sejauh kita mengacu ke peraturan," jelas Rosan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya