Berita

Mahkamah Agung/Net

Politik

Karena Kasus Zarof Ricar, Wajar Publik Awasi Proses PK Mardani Maming

SENIN, 04 NOVEMBER 2024 | 09:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sudah tepat publik menaruh perhatian dan mengawasi proses Peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA).

Terlebih, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara M. Sholehuddin, MA baru saja direpotkan dengan kasus suap Rp1 triliun yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Dia menjelaskan PK adalah proses hukum atas dasar novum atau alat bukti baru. Menurutnya, dengan dinamika kasus suap, wajar ada kekhawatiran PK dipaksakan dengan diada-adakannya novum.


“Ini yang diawasi, benar-benar ada novum nggak (pada PK Mardani Maming), jangan-jangan kemudian di ada-adakan, kemudian putusan menjadi lebih ringan dan bebas,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 4 November 2024.

Sholehuddin mengingatkan, syarat sudah jelas yakni adanya novum atau keadaan baru. Atas dasar itu.

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menambahkan, semua kasus yang diduga diatur mantan pejabat MA Zarof Ricar perlu dibongkar.

“Prinsipnya semua kasus yang diduga diatur oleh ZR perlu dibongkar dan direview. Apakah PK Mardani Maming termasuk? Itulah tugas penyidik kejaksaan untuk selidiki,” pungkasnya.

Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya