Polda Metro Jaya menangkap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online/Ist
Polda Metro Jaya menangkap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online/Ist
Sehingga total tersangka yang ditetapkan berjumlah 16 orang, bertambah dua orang dari sebelumnya.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan pada Minggu, 3 November 2024.
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Senin, 13 Juli 2026 | 16:19
Senin, 13 Juli 2026 | 16:16
Senin, 13 Juli 2026 | 16:10
Senin, 13 Juli 2026 | 16:06
Senin, 13 Juli 2026 | 16:02
Senin, 13 Juli 2026 | 15:59
Senin, 13 Juli 2026 | 15:53
Senin, 13 Juli 2026 | 15:44
Senin, 13 Juli 2026 | 15:30
Senin, 13 Juli 2026 | 15:16