Polda Metro Jaya menangkap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online/Ist
Polda Metro Jaya menangkap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online/Ist
Sehingga total tersangka yang ditetapkan berjumlah 16 orang, bertambah dua orang dari sebelumnya.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan pada Minggu, 3 November 2024.
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Senin, 25 Mei 2026 | 23:14
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19
Senin, 01 Juni 2026 | 04:00
UPDATE
Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11
Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00
Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26
Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14
Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01
Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22
Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19
Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09
Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45