Berita

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono/Ist

Hukum

Negara Rugi Rp1,15 T, Ini Kasus yang Menjerat Bekas Dirjen Perkeretaapian Prasetyo

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 21:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Praktik korupsi yang dilakukan bekas Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono bikin rugi keuangan negara hingga Rp1,15 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengurai, Prasetyo melakukan tindak korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023.

Proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera Railways yang dilakukan Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan.

"Anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN)," kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.

Berdasarkan temuan Kejagung, Prasetyo mendapat fee melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp2,6 miliar dari PT WTC.

"Akibat perbuatan saudara PB (Prasetyo Boeditjahjono), menyebabkan kerugian negara Rp1,15 triliun," lanjutnya.

Qohar mengurai, praktik janggal sudah terjadi pada saat proses tender. Proses tersebut diduga direkayasa, di mana lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang disetujui pejabat teknis.

Pemilihan metode kualifikasi pengadaan juga bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa juga tidak didahului studi kelayakan, tanpa dokumen penetapan trase kereta api dari Menhub serta KPA PPK.

Lalu ada pemindahan lokasi pembangunan jalur yang tidak sesuai dokumen desain dan kelas jalan. Pemindahan lokasi ini mengakibatkan jalur kereta Besitang-Langsa mengalami amblas.

Kini, Kejagung telah menetapkan Prasetyo sebagai tersangka lantaran diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"PB akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," tutup Qohar.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Haris Moti Yakin Pilkada Jakarta Lanjut Dua Putaran

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:33

Informasi Dirut BNI Terlibat Pembiayaan Usaha Michael Timothy-KoinWorks Menyesatkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:44

Try Sutrisno Minta LaNyalla Tetap Perjuangkan UUD 1945 Naskah Asli

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:00

Pengakuan Aguan Bukti IKN Omong Kosong Besar

Selasa, 10 Desember 2024 | 06:41

KNPI Desak Dirut BNI Diperiksa soal Kasus KoinWorks Rp365 Miliar

Jumat, 06 Desember 2024 | 01:50

UPDATE

Prof Sugianto Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD

Sabtu, 14 Desember 2024 | 04:22

Luar Biasa, Timnas Putri Indonesia Tembus 100 Besar Ranking FIFA

Sabtu, 14 Desember 2024 | 03:56

Bawaslu Sumsel Bersiap Hadapi Sengketa Pilkada 2024

Sabtu, 14 Desember 2024 | 03:32

China Makin Disorot, IHSG Rebah di 7.324

Sabtu, 14 Desember 2024 | 03:28

BWF World Final Tour 2024: Sabar/Reza Temani Fajar/Rian ke Semifinal

Sabtu, 14 Desember 2024 | 02:57

Kualitas Pilkada 2024 Buruk

Sabtu, 14 Desember 2024 | 02:46

Kakorlantas bersama Wamenhub Perkuat Sinergi Atasi Antrean di Dermaga

Sabtu, 14 Desember 2024 | 02:22

Rekap Suara KPU di Sejumlah Wilayah Papua Ditolak

Sabtu, 14 Desember 2024 | 01:56

Ini Kronologi Lengkap Aksi Represif Oknum Polisi Saat Rekapitulasi Suara di Paniai

Sabtu, 14 Desember 2024 | 01:35

BRI Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Lewat Pembiayaan UMKM

Sabtu, 14 Desember 2024 | 01:17

Selengkapnya