Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumpulkan sejumlah menteri bidang ekonomi di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan/RMOL

Politik

Pemerintah Susun Regulasi Baru terkait Upah Buruh

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 14:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan terkait dengan uji materi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang digugat Partai Buruh dkk pada pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Hasilnya, MK mengabulkan 21 pasal seperti yang terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja, outsourching, Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), hingga pengupahan.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) secara bertahap akan menyusun regulasi baru untuk menyesuaikan dari keputusan MK tersebut, beberapa di antaranya soal upah tenaga kerja.


“Tentu yang terkait dengan jangka pendek adalah upah minimum. Kemudian ada upah sektoral,” kata Airlangga usai rapat koordinasi dengan sejumlah menteri bidang ekonomi di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.

Menurut Airlangga, setelah penyusunan regulasi itu dilakukan Kemenaker, nantinya seluruh kepala daerah akan disosialisasikan disesuaikan dengan regulasi yang baru atas izin Presiden Prabowo Subianto.

“Kemudian juga akan ada pemberitahuan ke para gubernur. Yang ini kan siklusnya ada di sana. Namun hal teknisnya kami harus lapor Pak Presiden dulu,” tutupnya.

MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait klaster Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya