Berita

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus judi online slot/RMOL

Presisi

3 Tersangka Baru Judi Slot8278 Terancam Penjara 20 Tahun

SABTU, 02 NOVEMBER 2024 | 13:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengamankan tiga tersangka baru kasus judi online website slot8278 skala internasional yang diungkap pada Oktober 2024 lalu.

Penetapan tiga tersangka baru merupakan hasil pengembangan kasus dari pemeriksaan 7 tersangka sebelumnya.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, kasus ini dikendalikan oleh warga negara China dengan jumlah pemain lebih dari 85 ribu orang di Indonesia.


"Servernya berlokasi di luar negeri,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 November 2024.

Tiga tersangka baru itu adalah Hartono Abdi Jaya yang ditangkap pada 18 Oktober 2024. Kemudian CAS alias Kristian dan Ellen yang ditangkap 1 November kemarin.

CAS berperan sebagai koordinator pencari dan menunjuk orang lain menjadi direktur dan komisaris di dua merchant penyedia jasa pembayaran deposit dan withdraw website Slot8278, yakni PT AJT dan PT MLT.

Sementara Ellen sebagai komisaris PT OT, yakni perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs slot8278.

Penyidik juga memasukkan Ina Juliani dan warga negara China, Dong Xiancai alias Max ke daftar pencarian orang (DPO).

Dong Xiancai sebagai koordinator memberi perintah kepada tersangka Hartono untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan situs slot8278 di Indonesia.

Sedangkan Ina adalah manajer PT QDT yang memiliki peran sebagai perusahaan penampung dana judol dari para pemain.

Total barang bukti yang disita dari pengembangan kasus slot8278 itu berupa uang tunai Rp70,138 miliar, 2 mobil, 3 handphone, dan 1 laptop. Barang bukti uang tunai tersebut kemudian dibawa menggunakan empat mobil minibus ke Mabes Polri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU 3/ 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10 UU TPPU dan/atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya