Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)/Net
Keterbukaan status tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway harus segera dieksekusi setelah mangkrak hampir 10 tahun.
Dikatakan praktisi hukum Irwan Yunas, langkah cepat juga diperlukan lantaran Denny Indrayana telah berulang kali mencoba berpartisipasi baik saat maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan hingga Anggota DPR RI.
“Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden perintahkan Jaksa Agung (eksekusi status Denny Indrayana),” ujar Irwan kepada wartawan, Sabtu, 2 November 2024.
Irwan juga mendorong adanya laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk mengeksekusi status tersangka Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway. Masyarakat katanya, juga bisa melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku supervisor.
“Melalui laporan masyarakat baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor,” tuturnya.
Irwan Yunas pun mempertanyakan alasan menggantungnya status tersangka Denny Indrayana.
Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai Mantan Wamenkumham Denny Indrayana, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, di mana hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.
Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.