Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Harga GKP di Tingkat Petani Lampung Tertinggi Rp6.300 per Kg

SABTU, 02 NOVEMBER 2024 | 05:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Selama Oktober 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat 49 observasi dalam survei harga produsen gabah. Observasi tersebut mencakup 30 observasi gabah kualitas Gabah Kering Panen (GKP) atau sekitar 61,22 persen dari total, dan 19 observasi gabah kualitas Gabah Kering Giling (GKG) atau 38,78 persen.

Kepala BPS Lampung, Atas Parlindungan Lubis menyampaikan, harga gabah kualitas GKP di tingkat petani pada Oktober 2024 berada di angka Rp6.165,00 per kilogram. Kemudian harga tertinggi kualitas GKP di tingkat petani mencapai Rp6.300,00 per kilogram. 

Harga ini ditemukan pada Varietas Ciherang di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Varietas Inpari 32 HDB di Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, serta Varietas IR-64 di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.


“Sementara itu, harga terendah kualitas GKP tercatat Rp6.000,00 per kilogram untuk Varietas Ciherang dan IR-64 di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, serta Varietas Inpari 32 HDB di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah,” ungkapnya, dikutip RMOLLampung, Jumat (1/11).

Di tingkat penggilingan, harga gabah tertinggi tercatat Rp6.500,00 per kilogram untuk gabah kualitas GKP Varietas Ciherang di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. 

Di sisi lain, harga terendah di tingkat penggilingan sebesar Rp6.100,00 per kilogram tercatat di gabah Varietas Ciherang dan IR-64 di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, serta Inpari 32 HDB di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

BPS juga melaporkan adanya penurunan harga rata-rata gabah kualitas GKP di tingkat petani sebesar 0,35 persen, dari Rp6.186,67 per kilogram menjadi Rp6.165,00 per kilogram. Sementara itu, harga rata-rata kualitas GKP di tingkat penggilingan mengalami penurunan tipis sebesar 0,07 persen, dari Rp6.298,89 per kilogram menjadi Rp6.294,17 per kilogram. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya