Berita

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono/Ist

Politik

Pemutihan Utang Petani dan Nelayan Berdampak Positif

JUMAT, 01 NOVEMBER 2024 | 12:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah berupaya meringankan beban para petani dan nelayan yang sempat mengalami kredit macet lewat kebijakan pemutihan utang.

Diharapkan dalam waktu dekat Peraturan Presiden (Perpres) soal pemutihan utang dapat segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. 

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mendukung penuh gagasan ini dan optimis kebijakan pemutihan utang bagi petani dan nelayan ini akan berdampak positif.


Karena beban keuangan  petani dan nelayan di masa lalu dapat dihapuskan, sehingga ke depan mereka dapat kembali produktif.

Ferry memuji peran petani dan nelayan sebagai pihak yang memiliki andil besar terhadap perekonomian rakyat terutama di saat krisis moneter di tahun 1997-1998. 

"Sejarah membuktikan bahwa petani kita mampu bertahan dari dampak krisis ekonomi di tahun 1997-1998 terutama di pedesaan pada saat itu," kata Ferry seperti dikutip lewat keterangan resmi, Jumat 1 November 2024.

"Kekuatan mereka kita bisa menjadi benteng dari efek krisis moneter," sambungnya.

Dia menjelaskan, penerima manfaat program hapus utang ini nantinya tidak diberikan ke semua petani, nelayan, dan UMKM. Mereka yang akan menerima adalah yang sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.  

Setelah mendapatkan pengampunan utang, nantinya para petani, nelayan, dan UMKM bisa mengakses pembiayaan lagi untuk mendukung usahanya. 

Namun untuk mencegah terjadinya kredit macet, pemerintah berencana untuk memberikan pembiayaan atau kredit ini melalui koperasi agar masing-masing anggota dapat saling mengawasi.

"Ke depan memang pembiayaan harus diberikan melalui kelompok yaitu koperasi, jadi tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu langsung. Kami dalam waktu dekat akan mengusulkan ke Presiden agar ada pengaturan terkait ini," tandas Ferry.



Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya