Berita

Mahkamah Agung/Net

Politik

Perlu Pengawasan Ketat pada Proses PK Mardani Maming

JUMAT, 01 NOVEMBER 2024 | 11:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perlu pengawasan ketat dalam proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming di Mahkamah Agung (MA).

Dikatakan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini, pengawasan menjadi penting di tengah gaduh kasus suap Rp1 triliun yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Kegaduhan Zarof Ricar, kata Orin Gusta, mensinyalkan keberadaan mafia peradilan di tanah air yang sudah menjadi momok di lembaga peradilan tidak terkecuali MA.


“Soal mafia peradilan itu sudah jadi momok di lembaga peradilan kita,” tegas Orin dalam keterangannya, Jumat 1 November 2024.

Orin juga mendesak adanya evaluasi terhadap kelembagaan peradilan di tengah mencuatnya dugaan permainan pada pengambilan putusan peradilan.

“Evaluasi saja semua secara kelembagaan. Telusuri data-data keuangannya melalui PPATK,” katanya.

Orin berharap, agar Majelis Hakim MA dapat memutus PK Mardani Maming dengan seadil-adilnya demi hukum dan kebenaran materil.

"Kita berharap majelis hakim dapat memutus (PK Mardani Maming) dengan sebaik-baiknya demi  hukum dan kebenaran materil," tandasnya.

Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya