Berita

Mahkamah Agung/Net

Politik

Perlu Pengawasan Ketat pada Proses PK Mardani Maming

JUMAT, 01 NOVEMBER 2024 | 11:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perlu pengawasan ketat dalam proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming di Mahkamah Agung (MA).

Dikatakan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini, pengawasan menjadi penting di tengah gaduh kasus suap Rp1 triliun yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Kegaduhan Zarof Ricar, kata Orin Gusta, mensinyalkan keberadaan mafia peradilan di tanah air yang sudah menjadi momok di lembaga peradilan tidak terkecuali MA.

“Soal mafia peradilan itu sudah jadi momok di lembaga peradilan kita,” tegas Orin dalam keterangannya, Jumat 1 November 2024.

Orin juga mendesak adanya evaluasi terhadap kelembagaan peradilan di tengah mencuatnya dugaan permainan pada pengambilan putusan peradilan.

“Evaluasi saja semua secara kelembagaan. Telusuri data-data keuangannya melalui PPATK,” katanya.

Orin berharap, agar Majelis Hakim MA dapat memutus PK Mardani Maming dengan seadil-adilnya demi hukum dan kebenaran materil.

"Kita berharap majelis hakim dapat memutus (PK Mardani Maming) dengan sebaik-baiknya demi  hukum dan kebenaran materil," tandasnya.

Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

UPDATE

Polisi: Tak Ada Korban Jiwa dalam Peristiwa Truk Kontainer Ugal-ugalan

Jumat, 01 November 2024 | 10:05

Harga Emas Antam Terjun Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Segini

Jumat, 01 November 2024 | 10:02

Mendagri Bakal Lapor Prabowo soal Omnibus Law UU Politik

Jumat, 01 November 2024 | 09:50

Ketahuan Bawa Gepokan Dolar Hitam, WNI Ditangkap di AS

Jumat, 01 November 2024 | 09:46

Kemenkop Ingin Koperasi Dilibatkan dalam Swansembada Pangan

Jumat, 01 November 2024 | 09:42

Impor Baja Murah Ancaman Industri dan Keamanan Masyarakat

Jumat, 01 November 2024 | 09:40

Tidak Tepat Kebijakan Impor Gula Era Tom Lembong Diperkarakan secara Pidana

Jumat, 01 November 2024 | 09:36

Pakar: BPA Dalam Kemasan Pangan Masih Dalam Batas Aman

Jumat, 01 November 2024 | 09:29

Prabowo akan Kunker ke China, Kader PKS Singgung Kemerdekaan Palestina

Jumat, 01 November 2024 | 09:28

Perhakhi Dituntut Wujudkan Penegakan Keadilan di Masyarakat

Jumat, 01 November 2024 | 09:18

Selengkapnya