Berita

Mahkamah Agung/Net

Politik

Perlu Pengawasan Ketat pada Proses PK Mardani Maming

JUMAT, 01 NOVEMBER 2024 | 11:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perlu pengawasan ketat dalam proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming di Mahkamah Agung (MA).

Dikatakan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini, pengawasan menjadi penting di tengah gaduh kasus suap Rp1 triliun yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Kegaduhan Zarof Ricar, kata Orin Gusta, mensinyalkan keberadaan mafia peradilan di tanah air yang sudah menjadi momok di lembaga peradilan tidak terkecuali MA.


“Soal mafia peradilan itu sudah jadi momok di lembaga peradilan kita,” tegas Orin dalam keterangannya, Jumat 1 November 2024.

Orin juga mendesak adanya evaluasi terhadap kelembagaan peradilan di tengah mencuatnya dugaan permainan pada pengambilan putusan peradilan.

“Evaluasi saja semua secara kelembagaan. Telusuri data-data keuangannya melalui PPATK,” katanya.

Orin berharap, agar Majelis Hakim MA dapat memutus PK Mardani Maming dengan seadil-adilnya demi hukum dan kebenaran materil.

"Kita berharap majelis hakim dapat memutus (PK Mardani Maming) dengan sebaik-baiknya demi  hukum dan kebenaran materil," tandasnya.

Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya