Berita

Penasihat hukum senior Dr. Maqdir Ismail/Ist

Hukum

Pakar Hukum: Kerugian Suap Menyuap Jauh Lebih Besar

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 23:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sejumlah ahli hukum melakukan uji materi atau judicial review terhadap pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Kedua pasal ini dinilai kerap digunakan sebagai kunci oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi terkait kerugian negara.

"Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, karena kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara orang tidak bisa kena pasal ini," ujar penasihat hukum senior Dr. Maqdir Ismail dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis, 31 Oktober 2024.


Ia mengatakan dirinya mengusulkan untuk lebih dulu melihat potensi suap menyuap. Menurutnya, dalam sebuah kasus perlu dilihat apakah pelaku mempunyai itikad buruk atau tidak.  

"Tetapi sekarang ini apakah orang punya itikad buruk atau nggak. Kami mengusulkan untuk melihat mens rea ini, apakah ada suap menyuap," jelasnya. 

Maqdir menilai, korupsi tidak akan berkurang jika tidak dilakukan pemberantasan terkait suap menyuap. Sebab menurutnya, suap menyuap dilakukan dalam berbagai tingkatan, sedangkan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dapat dilakukan dalam kasus atau projek besar. 

"Korupsi yang adanya kerugian negara mungkin dilakukan dalam proyek besar. Tapi kalau suap menyuap dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai tertinggi bisa menerima suap bisa memberikan suap," ungkap Maqdir.

"Kerugian suap menyuap ini jauh lebih besar karena ini bukan hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah tapi mental orang jadi rusak, akibatnya ini beregenerasi," sambungnya.

Maqdir mencontohkan, penegakan hukum di Vietnam yang tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara, namun justru memasukan terkait suap dan penyalahgunaan jabatan. 

"Sebagai perbandingan. Di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Tetapi yang mereka masukkan suap menyuap dan penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.

Sehingga menurutnya pemerintah perlu memiliki arah baru, yakni dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan. 

"Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yang memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya