Berita

Serda Wahyu/Repro

Pertahanan

Serda Wahyu Pura-Pura Tidak Bisa Nyetir Mobil Matic Demi Selamatkan Anak yang Disandera

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 20:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Serda Wahyu Babinsa 03/Pasar Minggu Kodim 0504/Jakarta Selatan berperan besar selamatkan ZP (5) anak yang disandera oleh Indra Jaya (54) di Pos Polisi Lalu Lintas di Jalan Warung Jati Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Saat itu, Serda Wahyu menyampaikan bahwa saat dirinya tiba di lokasi sudah bayak warga serta Polisi mengerumuni pos.

Sementara, anak itu ditodong pisau oleh Indra Jaya. Serda Wahyu sempat bernegoisasi dengan pelaku.


Pelaku sempat meminta minum lalu pelaku minta disediakan mobil, kebetulan waktu itu ada mobil sedan berpelat Mabes TNI yang sedang melintas dan serda wahyu berkoordinasi dengan driver untuk menolong anak itu.

Kemudian Serda Wahyu kembali membujuk Indra untuk memasuki mobil yang sudah disiapkan.

Setelah di dalam mobil kembali Serda Wahyu bernegoisasi dengan Indra.

"Dia (Indra) teriak ayo jalan-jalan," tiru dalam Kartika Podcast yang disiarkan di YouTube TNI AD dan dikutip redaksi pada Kamis 31 Oktober 2024.

Serda Wahyu sempat berada dalam mobil bersama Indra yang terus menyandera korban. Sambil mengulur waktu, Serda Wahyu beralasan ke Indra dirinya tidak bisa menyetir mobil transmisi automatic. 

Walaupun kenyataannya, Serda Wahyu bisa mengemudi semua jenis mobil.

"Saya enggak bisa bawa mobil matic ini, mobil matic Pak saya tidak bisa," tiru Serda Wahyu saat berbincang dengan pelaku.

"Sebenarnya saya mantan supir jadi mobil apapun saya bahkan setir kiri bisa. Tapi kalau saya jalan saya enggak ada teman untuk bantu selamatkan anak itu karena saya lagi enggak pegang senpi atau sajam sedangkan pelaku bawa sajam kalau saya setir sendiri ya gimana ya," kata Serda Wahyu.

Saat pelaku lengah petugas lainnya dari Polisi dan warga langsung merangsek masuk dan merebut pisau pelaku.

Sedangkan Serda wahyu merebut anak yang menjadi sandera.

Hampir menjadi bulan-bulanan warga, akhirnya Indra berhasil diamankan dan dibawa menuju Polres Metro Jakarta Selatan guna penanganan lebih lanjut. Adapun motif Indra menyandera korban karena ingin mendapatkan uang tebusan dari orang tua korban.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku menculik anak tersebut karena ingin meminta tebusan, barter dengan orang tua korban dengan harapan kalau ibunya menelepon pelaku akan meminta uang tebusan," kata Nicolas.

Indra meminta tebusan senilai Rp4 juta kepada orang tua korban.

Kini usai ditetapkan menjadi tersangka, Indra ditahan dan dijerat dengan Pasal 76c UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan atau Pasal 76E Jo Pasal 80 UU 17/2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya