Serda Wahyu Babinsa 03/Pasar Minggu Kodim 0504/Jakarta Selatan berperan besar selamatkan ZP (5) anak yang disandera oleh Indra Jaya (54) di Pos Polisi Lalu Lintas di Jalan Warung Jati Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Saat itu, Serda Wahyu menyampaikan bahwa saat dirinya tiba di lokasi sudah bayak warga serta Polisi mengerumuni pos.
Sementara, anak itu ditodong pisau oleh Indra Jaya. Serda Wahyu sempat bernegoisasi dengan pelaku.
Pelaku sempat meminta minum lalu pelaku minta disediakan mobil, kebetulan waktu itu ada mobil sedan berpelat Mabes TNI yang sedang melintas dan serda wahyu berkoordinasi dengan driver untuk menolong anak itu.
Kemudian Serda Wahyu kembali membujuk Indra untuk memasuki mobil yang sudah disiapkan.
Setelah di dalam mobil kembali Serda Wahyu bernegoisasi dengan Indra.
"Dia (Indra) teriak ayo jalan-jalan," tiru dalam Kartika Podcast yang disiarkan di YouTube TNI AD dan dikutip redaksi pada Kamis 31 Oktober 2024.
Serda Wahyu sempat berada dalam mobil bersama Indra yang terus menyandera korban. Sambil mengulur waktu, Serda Wahyu beralasan ke Indra dirinya tidak bisa menyetir mobil transmisi automatic.
Walaupun kenyataannya, Serda Wahyu bisa mengemudi semua jenis mobil.
"Saya enggak bisa bawa mobil matic ini, mobil matic Pak saya tidak bisa," tiru Serda Wahyu saat berbincang dengan pelaku.
"Sebenarnya saya mantan supir jadi mobil apapun saya bahkan setir kiri bisa. Tapi kalau saya jalan saya enggak ada teman untuk bantu selamatkan anak itu karena saya lagi enggak pegang senpi atau sajam sedangkan pelaku bawa sajam kalau saya setir sendiri ya gimana ya," kata Serda Wahyu.
Saat pelaku lengah petugas lainnya dari Polisi dan warga langsung merangsek masuk dan merebut pisau pelaku.
Sedangkan Serda wahyu merebut anak yang menjadi sandera.
Hampir menjadi bulan-bulanan warga, akhirnya Indra berhasil diamankan dan dibawa menuju Polres Metro Jakarta Selatan guna penanganan lebih lanjut. Adapun motif Indra menyandera korban karena ingin mendapatkan uang tebusan dari orang tua korban.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku menculik anak tersebut karena ingin meminta tebusan, barter dengan orang tua korban dengan harapan kalau ibunya menelepon pelaku akan meminta uang tebusan," kata Nicolas.
Indra meminta tebusan senilai Rp4 juta kepada orang tua korban.
Kini usai ditetapkan menjadi tersangka, Indra ditahan dan dijerat dengan Pasal 76c UU 35 / 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan atau Pasal 76E Jo Pasal 80 UU 17/ 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.