Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024/RMOL
Kabar kematian seorang warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal di daerah Waterfall Bay Park, Aberdeen, Hong Kong telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri RI.
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha mengungkap bahwa WNI berinisial MN itu meninggal dunia di daerah Waterfall Bay Park, Aberdeen, Hong Kong awal pekan ini.
Merujuk pada laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, MN merupakan warga asal Cilacap dan pihak keluarga telah diberitahu mengenai kabar duka tersebut.
"KJRI Hongkong telah menerima informasi dari Kepolisian Hongkong bahwa ada seorang warga negara Indonesia dengan inisial MN yang ditemukan meninggal pada tanggal 28 Oktober yang lalu di daerah Waterfall Bay," ungkap Judha dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dikatakan Judha, kematian MN diduga berkaitan dengan tindakan kriminalitas. Kepolisian Hongkong telah menangkap tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap WNI asal Cilacap tersebut.
"Ada dugaan bahwa MN merupakan korban kriminal. Saat ini pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan kami juga sudah menerima informasi bahwa ada pihak tersangka yang sudah ditangkap," jelasnya.
Judha mengatakan, KJRI Hong Kong dan pihak agensi akan memfasilitasi repatriasi atau pemulangan jenazah MN ke tanah air untuk dikebumikan.
Sementara proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian Hong Kong akan terus dipantau oleh Kemlu RI untuk memberi keadilan bagi WNI yang menjadi korban.
"Selanjutnya KJRI Hong Kong akan terus memantau proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Hong Kong," pungkasnya.