Berita

Konferensi pers penangkapan Kepala UPC Pegadaian Batujajar/RMOLJabar

Presisi

Gara-gara Utang Pinjol, Kepala Pegadaian Korupsi Setengah Miliar

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 11:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Batujajar, Ratih Annisa Sabarini, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp500 juta. 

Ratih diduga melakukan korupsi dengan modus gadai fiktif dan pemalsuan. Hal itu dilakukan tersangka karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Cimahi telah menyelidiki kasus tersebut selama 10 bulan sejak Januari 2024.


"Kami telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk saksi ahli dari BPKP, yang menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi di Unit Pegadaian Cabang Batujajar," kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu, 30 Oktober 2024.

Menurut Tri, pengungkapan kasus korupsi merupakan hasil kerja sama antara Polres Cimahi, pihak Pegadaian, dan unsur terkait lainnya yang turut berperan aktif.

"Tersangka tunggal dalam kasus ini adalah RAS, pengelola UPC Pegadaian Batujajar," kata Tri.

Ratih diduga menggunakan tiga modus, yaitu membuat gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang palsu, dan transaksi gadai dengan taksiran jaminan yang berlebihan.

"Modus-modus yang dilakukan RAS sangat merugikan masyarakat yang menggunakan layanan pegadaian," kata Tri.

Ratih tercatat melakukan 32 transaksi gadai fiktif, 16 transaksi dengan jaminan barang palsu, dan 16 transaksi dengan nilai taksiran tinggi terhadap barang jaminan.

Kerugian negara akibat Tindakan Ratih diperkirakan mencapai Rp559.740.000. Sebanyak Rp200 juta telah dikembalikan, namun sisa kerugian Rp359.740.000 masih belum tertutup.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah jaminan emas palsu.

"Barang bukti emas yang kami sita adalah perhiasan palsu yang dibeli pelaku di sekitar Kota Bandung. Pelaku menukarkan perhiasan asli dengan yang palsu untuk meraup keuntungan," kata Tri dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Barang bukti lain yang disita termasuk 24 dokumen, 54 lembar surat bukti gadai (SBG), 3 lembar dwilipat (salinan SBG), serta 7 lembar rekening koran nasabah dari sistem.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya