Berita

Penyidik Kejati DKI Jakarta menggiring Manajer Keuangan PT Indofarma, Bayu Pratama Erdiansyah (BPE) ke rumah tahanan/Puspenkum Kajati Jakarta

Hukum

Manajer Keuangan Indofarma Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp371 Miliar

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 08:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka Manajer Keuangan PT Indofarma, Bayu Pratama Erdiansyah (BPE) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM), periode tahun 2020-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.

"BPE menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023," kata Syahron dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Kamis, 31 Oktober 2024.


Menurut Syahron, Bayu diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT Indofarma, di antaranya AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, yang sudah lebih dulu ditahan.

"Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM," kata Syahron.

Akibat perbuatan Bayu, kerugian negara mencapai Rp371 miliar.

"Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan," kata Syahron.

Atas perbuatannya, Bayu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31 / 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya