Berita

Ilustrasi/ Net

Bisnis

Kebijakan PIT Dinilai Jadi Penghambat Usaha Perikanan

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 05:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang diatur melalui PP Nomor 11/2023 dinilai menjadi penghambat usaha perikanan Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Perikanan dan Peternakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hendra Sugandhi dalam Diskusi Publik KNTI 'Arah Kebijakan Baru Pemerintah Indonesia pada Tata Kelola Perikanan', Selasa, 29 Oktober 2024.

“Penangkapan ikan terukur itu kuota jumlah tangkapan ikan mengabaikan status tingkat pemanfaatan, semua (Wilayah Pengelolaan Perikanan-WPPNRI) dianggap hijau. Apalagi JTB (jumlah tangkapan yang diperbolehkan) itu hanya estimasi bukan angka pasti jika over estimasi membahayakan keberlanjutan sumber daya ikan,” kata Hendra dikutip dari kanal Youtube DPP KNTI Nelayan Indonesia, Kamis, 31 Oktober 2024. 

Kemudian, ia menyebut sistem kuota PIT juga berpotensi melahirkan rent seeker atau pelaku usaha yang mencari keuntungan ekonomi dengan cara memanipulasi atau merekayasa aturan, kebijakan, tarif, regulasi, politik, dan alokasi anggaran negara.

“Jika kuota PIT dijual ke pihak asing akan membahayakan keberlangsungan usaha penangkapan ikan nelayan lokal. Teritorial itu harus kita protect untuk nelayan kecil,” tegasnya.

“Kemudian 12 mil sampai 200 mil memang untuk kapal-kapal skala menengah, nah yang paling miris adalah kita memanfaatkan laut lepas, ini yang harus kita manfaatkan secara optimal. Kalau kita tidak mampu, tapi saya harap mampu, baru kita undang asing, jangan di WPP,” tambahnya. 

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar PP 11/2023 itu dibatalkan atau dicabut demi berjalannya usaha perikanan yang baik. 

Selain PP tersebut, Hendra juga mengurai peraturan-peraturan lain yang menjadi penghambat. Di antaranya PP 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 5 Tahun 2022 adalah peraturan yang mencabut Permen KKP Nomor 36/Permen-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar dalam Pungutan Hasil Perikanan. Menurut dia, Permen ini tidak proporsional dan memberatkan nelayan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya