Berita

Ilustrasi/ Net

Bisnis

Kebijakan PIT Dinilai Jadi Penghambat Usaha Perikanan

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 05:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang diatur melalui PP Nomor 11/2023 dinilai menjadi penghambat usaha perikanan Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Perikanan dan Peternakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hendra Sugandhi dalam Diskusi Publik KNTI 'Arah Kebijakan Baru Pemerintah Indonesia pada Tata Kelola Perikanan', Selasa, 29 Oktober 2024.

“Penangkapan ikan terukur itu kuota jumlah tangkapan ikan mengabaikan status tingkat pemanfaatan, semua (Wilayah Pengelolaan Perikanan-WPPNRI) dianggap hijau. Apalagi JTB (jumlah tangkapan yang diperbolehkan) itu hanya estimasi bukan angka pasti jika over estimasi membahayakan keberlanjutan sumber daya ikan,” kata Hendra dikutip dari kanal Youtube DPP KNTI Nelayan Indonesia, Kamis, 31 Oktober 2024. 


Kemudian, ia menyebut sistem kuota PIT juga berpotensi melahirkan rent seeker atau pelaku usaha yang mencari keuntungan ekonomi dengan cara memanipulasi atau merekayasa aturan, kebijakan, tarif, regulasi, politik, dan alokasi anggaran negara.

“Jika kuota PIT dijual ke pihak asing akan membahayakan keberlangsungan usaha penangkapan ikan nelayan lokal. Teritorial itu harus kita protect untuk nelayan kecil,” tegasnya.

“Kemudian 12 mil sampai 200 mil memang untuk kapal-kapal skala menengah, nah yang paling miris adalah kita memanfaatkan laut lepas, ini yang harus kita manfaatkan secara optimal. Kalau kita tidak mampu, tapi saya harap mampu, baru kita undang asing, jangan di WPP,” tambahnya. 

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar PP 11/2023 itu dibatalkan atau dicabut demi berjalannya usaha perikanan yang baik. 

Selain PP tersebut, Hendra juga mengurai peraturan-peraturan lain yang menjadi penghambat. Di antaranya PP 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 5 Tahun 2022 adalah peraturan yang mencabut Permen KKP Nomor 36/Permen-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar dalam Pungutan Hasil Perikanan. Menurut dia, Permen ini tidak proporsional dan memberatkan nelayan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya