Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Putusan PN Jakut soal Gugatan Kopkar TPK Koja Dinilai Ganjil

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 04:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menyatakan gugatan dari pihak Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja tidak dapat diterima atau Niet Onverkelijk Verklaard (NO) yang dituangkan dalam putusan nomor perkara: 76/Pdt.G/PN.Jkt.Utr tanggal 28 Oktober 2024.

Atas keputusan dari Ketua Majelis Hakim Aloysius, Kuasa Hukum Kopkar TPK Koja Masykur Isnan menilai keputusan itu sangat ganjil dan pihaknya pasti mengajukan Banding termasuk bakal ada gugatan tambahan lainnya.

“Kami pasti mengajukan banding atas putusan ganjil tersebut, mulai dari penundaan putusan sampai 4 kali putusan sela yang sudah menolak eksepsi Tergugat namun di putusan akhir diputus berbeda. Kami pun akan mengadukan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial atas keganjilan putusan PN Jakut serta pelaporan ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab menjaga integritas dan penegakan hukum,” terang Masykur kepada awak Media di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.


Lanjut dia, di kasus yang hampir serupa, Pengadilan Negeri Bekasi tidak menolak legal standing Kopkar TPK Koja dan mengabulkan Gugatan Kopkar kepada Saudara R Legoh, yang pada intinya menghukum Saudara R Legoh mengganti kerugian Rp240.974.999.

“Putusan PN Jakut dimaknai tidak bicara bahwa Tergugat tidak bersalah, terhadap hal ini masih terus tanpa keraguan dan faktanya ternyata masih ada kasus-kasus lainnya yang terkait saudara Raka, ini kami akan lakukan gugatan terpisah. Semuanya kami bakal ungkap secara gamblang, objektif dan konstitusional karena ini mandat RAT,” pungkasnya.

Konflik di tubuh Kopkar berujung gugatan perdata antara Kopkar TPK Koja melawan Teguh Raka Wardana (Ketua Kopkar sebelumnya) terkait indikasi perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan yang bersangkutan, yaitu pengadaan satu unit mobil untuk operasional Kopkar sehingga menimbulkan kerugian bagi Kopkar TPK Koja dan seluruh anggota.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya