Berita

Praktisi Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Safrani, dalam diskusi publik bertajuk "Telaah Ucapan Suswono: Perspektif Sejarah, Hukum dan Bahasa", yang digelar Aliansi Pengacara Bela Nabi (APBN) di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024/RMOL

Politik

Selip Lidah Suswono Lebih Parah dari Ahok

RABU, 30 OKTOBER 2024 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1, Suswono, terkait narasi janda yang dikaitkan dengan cerita sejarah Nabi Muhammad SAW, dinilai bukan hanya menistakan agama. 

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Andi Safrani, dalam diskusi publik bertajuk "Telaah Ucapan Suswono: Perspektif Sejarah, Hukum dan Bahasa", yang digelar Aliansi Pengacara Bela Nabi (APBN) di Phala-wan Cafe, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Andi menjelaskan, ada 3 aspek yang harus diperhatikan untuk memproses Suswono ke jalur hukum. Yaitu formil, materiil, dan konteksnya. Sebab, kejadian ini serupa tapi tak sama dengan kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 


"Oleh karenanya ini yang menjadi pembeda pada kasus Ahok. Kasus Ahok disampaikan tidak dalam tahapan kampanye. Ini konsekuensinya pada hukum apa yang mau dipakai. Apakah lex generalis yang artinya memakai KUHP, atau lex specialis yang menggunakan UU Pilkada," papar Andi. 

Menurutnya, pernyataan Suswono dalam kampanye pada 26 Oktober 2024 tidak hanya menistakan agama, juga mengandung unsur pidana dan pelanggaran pidana Pilkada Serentak 2024.

"Ini yang (juga) membedakan dengan Ahok. Karena itu tidak mempengaruhi pencalonannya waktu itu," sambung akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan. 

Lebih lanjut, Andi menyebutkan potensi sanksi yang akan didapat Suswono, apabila terbukti melanggar pidana dan UU Pilkada. 

"Di UU Pilkada ada di Pasal 67, dan diperkuat PKPU Pasal 57 dengan ancaman pidana, memang tidak banyak kalau Pilkada, hanya enam bulan," tutur master hukum lulusan Victoria University, Melbourne, Australia itu. 

"Tapi jika pidana terbukti, maka ada ancaman berbeda, yaitu diskualifikasi," pungkas Andi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya