Berita

Praktisi Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Safrani, dalam diskusi publik bertajuk "Telaah Ucapan Suswono: Perspektif Sejarah, Hukum dan Bahasa", yang digelar Aliansi Pengacara Bela Nabi (APBN) di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024/RMOL

Politik

Selip Lidah Suswono Lebih Parah dari Ahok

RABU, 30 OKTOBER 2024 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1, Suswono, terkait narasi janda yang dikaitkan dengan cerita sejarah Nabi Muhammad SAW, dinilai bukan hanya menistakan agama. 

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Andi Safrani, dalam diskusi publik bertajuk "Telaah Ucapan Suswono: Perspektif Sejarah, Hukum dan Bahasa", yang digelar Aliansi Pengacara Bela Nabi (APBN) di Phala-wan Cafe, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Andi menjelaskan, ada 3 aspek yang harus diperhatikan untuk memproses Suswono ke jalur hukum. Yaitu formil, materiil, dan konteksnya. Sebab, kejadian ini serupa tapi tak sama dengan kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 


"Oleh karenanya ini yang menjadi pembeda pada kasus Ahok. Kasus Ahok disampaikan tidak dalam tahapan kampanye. Ini konsekuensinya pada hukum apa yang mau dipakai. Apakah lex generalis yang artinya memakai KUHP, atau lex specialis yang menggunakan UU Pilkada," papar Andi. 

Menurutnya, pernyataan Suswono dalam kampanye pada 26 Oktober 2024 tidak hanya menistakan agama, juga mengandung unsur pidana dan pelanggaran pidana Pilkada Serentak 2024.

"Ini yang (juga) membedakan dengan Ahok. Karena itu tidak mempengaruhi pencalonannya waktu itu," sambung akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan. 

Lebih lanjut, Andi menyebutkan potensi sanksi yang akan didapat Suswono, apabila terbukti melanggar pidana dan UU Pilkada. 

"Di UU Pilkada ada di Pasal 67, dan diperkuat PKPU Pasal 57 dengan ancaman pidana, memang tidak banyak kalau Pilkada, hanya enam bulan," tutur master hukum lulusan Victoria University, Melbourne, Australia itu. 

"Tapi jika pidana terbukti, maka ada ancaman berbeda, yaitu diskualifikasi," pungkas Andi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya