Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Desakan Pemakzulan Gibran Bukti Kedewasaan Politik Belum Matang

RABU, 30 OKTOBER 2024 | 03:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Peneliti senior dari Human Studies Institute (HSI), Heri Herdiawanto menanggapi desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang muncul dari sejumlah kelompok masyarakat. 

Menurutnya, desakan tersebut merupakan cerminan kurangnya kedewasaan dalam berpolitik dan berdemokrasi. 

“Gerakan ini lebih dipicu oleh ketidakpuasan emosional daripada dasar konstitusional yang kuat”, Katanga dalam wawancara kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024.


Heri menyampaikan bahwa kritik terhadap pemimpin adalah bagian dari demokrasi, namun harus dilakukan dengan pendekatan yang konstruktif dan beretika. 

“Tuntutan pemakzulan bukanlah jalan untuk melampiaskan ketidakpuasan. Langkah tersebut hanya akan berdampak buruk pada stabilitas politik dan pemerintahan, serta menunjukkan ketidakmatangan dalam memahami esensi demokrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam demokrasi, penilaian terhadap seorang pemimpin, termasuk wakil presiden, harus didasarkan pada kinerja dan komitmennya dalam menjalankan amanat rakyat. 

“Konstitusi Indonesia sudah menyediakan mekanisme untuk mengevaluasi kinerja pejabat publik, baik melalui pemilihan umum maupun melalui pengawasan yang sesuai prosedur konstitusi, selain itu demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberi ruang bagi kritik objektif, bukan dorongan emosional untuk pemakzulan belaka,” tambahnya.

Heri juga menilai bahwa desakan pemakzulan tanpa dasar hukum kuat hanya akan memperburuk kondisi politik nasional. 

“Konflik yang berkepanjangan justru berpotensi melemahkan pemerintahan, dan akhirnya menghambat program-program yang sebenarnya dirancang untuk kepentingan rakyat,” tegas dia.

Di sisi lain, pakar ilmu politik Universitas Al Azhar Indonesia ini menyampaikan perlunya peningkatan pemahaman masyarakat dan elite politik tentang nilai-nilai demokrasi. 

“Kedewasaan dalam berpolitik harus diiringi dengan sikap saling menghormati dan tidak sekadar mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok. Jika setiap ketidakpuasan dihadapi dengan pemakzulan, maka stabilitas politik yang dibangun akan mudah goyah,” jelasnya.

Heri berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam merespons isu-isu politik. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung perkembangan demokrasi dengan pendekatan yang bijaksana dan rasional. 

“Demokrasi Indonesia masih terus berkembang, dan dukungan untuk kemajuan bangsa sebaiknya disalurkan dengan cara yang lebih konstruktif daripada menambah ketegangan politik, kita juga perlu lebih arif dan b?jaksana dalam mengambil tindakan, dimana harus mendahulukan pertimbangan maslahat dari pada mafsadat” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya