Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi/Ist
Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi dan menimpa seorang anak berinisial RML (5).
Parahnya lagi, anak tersebut mengalami luka-luka di sekujur tubuh, dan yang paling mengenaskan pelaku tak lain, ibu kandung dan ayah tiri, yakni YT-MLL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan kronologi kejadian, dimana RML sedari bayi tinggal di daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kini diasuh oleh ibu kandungnya di Jakarta sejak Juni 2024 di Jalan Lingkar Sari Tengah, Pasar Rebo Jakarta Timur.
"Karena sejak bayi tinggal di Kupang sehingga anak korban tidak mengenal ibunya," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.
Ade Ary menerangkan, karena merasa tidak dianggap, ibu kandung korban sakit hati dan menganiaya anaknya.
"Pelaku sakit hati dengan korban karena korban tidak mau mengakui sebagai orang tua," kata Ade
Aksi kekerasan itu dialami oleh korban sejak September 2024 hingga 28 Oktober 2024.
Adapun tindak kekerasan mulai tidak diberi makan, hingga dipukul
"Pelaku memukul bersama-sama dengan menggunakan alat bantu sapu lidi dan ikat pinggang, jadi para pelaku jika salah satu memukul korban kemudian pelaku juga bersama-sama memukul," kata Ade.
Korban mengalami luka-luka dan memar di beberapa bagian tubuhnya..
Kini, kedua pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76c jo 80 UU 35 / 2014 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 UU 24 / 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Fsik dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara diatas 3 tahun.