Berita

BNI/Net

Bisnis

BNI Akui Utang Jumbo Sritex Tak Ganggu Kinerja Bank

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 16:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) buka suara soal utang jumbo pabrik tekstil yang pailit tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan Sritex per 30 Juni 2024, utang perusahaan di BNI tercatat mencapai 23,81 juta Dolar AS atau senilai Rp 374,46 miliar.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan dampak dari utang itu tidak Terlalu mempengaruhi kinerja bank pelat merah.


Menurut Okki, saat ini BNI dalam kondisi yang aman dan baik, karena memiliki rasio pencadangan yang memadai.

Ia pun mencontohkan hal tersebut terbukti dari rasio loan at risk yang turun dari 14,4 persen menjadi 11,8 persen periode sembilan bulan hingga September 2024, begitupun NPL yang turun menjadi 2 persen dari 2,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Dengan prinsip yang prudent, kami meyakini risiko yang akan mempengaruhi laba perseroan akan terbatas,” ujar Okki, Selasa 29 Oktober 2024.

Menurutnya, pihak BNI menghormati proses yang masih berjalan terkait pernyataan pailit Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang yang dilanjutkan oleh pengajuan Kasasi oleh Sritex. 

“Kami akan terus memantau perkembangannya dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang imbas utang jumbo yang menumpuk sebesar 1,6 miliar Dolar AS (Rp25,01 triliun). Utang tersebut di antaranya terdiri dari utang kepada 28 bank termasuk BNI, hingga BCA.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya