Budi Said digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung/RMOL
Kongkalikong pembelian emas Antam oleh terdakwa Budi Said dan Eksi Anggraeni serta pejabat PT Antam Tbk lain berpotensi terbukti jika melihat fakta persidangan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, berbagai informasi dari para saksi di persidangan mengarah pada adanya kongkalikong tersebut, sehingga bisa berakibat pada putusan pidana maupun perdata yang diajukan pada Budi Said di Mahkamah Agung (MA).
"Dengan demikian, ini akan menyelamatkan kerugian keuangan negara," kata Fickar yang dikutip Selasa, 29 Oktober 2024.
Apalagi, kata Fickar, sudah ada putusan majelis terhadap Eksi di tingkat banding yang menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pada tingkat banding, Eksi divonis 11 tahun penjara, denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan, serta pidana tambahan membayar ganti rugi Rp87 miliar atau kurungan 5 tahun.
Vonis tersebut lebih berat dari tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta pidana tambahan membayar ganti rugi Rp87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.
Sementara itu untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan.
Hukuman itu juga lebih berat dari putusan tingkat pertama, yakni masing-masing penjara 6,5 tahun dan denda Rp300 juta.
Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, juga terungkap adanya skema korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh Budi Said.
Modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam, yaitu Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto, di mana masing-masing menerima uang suap sebesar Rp150 juta dari Eksi, yang merupakan broker, atas perintah Budi Said.
"Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni," kata mantan Vice President Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam Andik Julianto dalam kesaksiannya di persidangan.
Dalam kasus itu, Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.