Berita

Budi Said digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung/RMOL

Hukum

Pakar Pidana sebut Kongkalikong Pembelian Emas Antam Bisa Terbukti

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 16:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kongkalikong pembelian emas Antam oleh terdakwa Budi Said dan Eksi Anggraeni serta pejabat PT Antam Tbk lain berpotensi terbukti jika melihat fakta persidangan.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, berbagai informasi dari para saksi di persidangan mengarah pada adanya kongkalikong tersebut, sehingga bisa berakibat pada putusan pidana maupun perdata yang diajukan pada Budi Said di Mahkamah Agung (MA).

"Dengan demikian, ini akan menyelamatkan kerugian keuangan negara," kata Fickar yang dikutip Selasa, 29 Oktober 2024.

Apalagi, kata Fickar, sudah ada putusan majelis terhadap Eksi di tingkat banding yang menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pada tingkat banding, Eksi divonis 11 tahun penjara, denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan, serta pidana tambahan membayar ganti rugi Rp87 miliar atau kurungan 5 tahun.

Vonis tersebut lebih berat dari tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta pidana tambahan membayar ganti rugi Rp87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.

Sementara itu untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan.

Hukuman itu juga lebih berat dari putusan tingkat pertama, yakni masing-masing penjara 6,5 tahun dan denda Rp300 juta.

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, juga terungkap adanya skema korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh Budi Said.

Modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam, yaitu Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto, di mana masing-masing menerima uang suap sebesar Rp150 juta dari Eksi, yang merupakan broker, atas perintah Budi Said.

"Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni," kata mantan Vice President Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam Andik Julianto dalam kesaksiannya di persidangan.

Dalam kasus itu, Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya