Berita

Budi Said digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung/RMOL

Hukum

Pakar Pidana sebut Kongkalikong Pembelian Emas Antam Bisa Terbukti

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 16:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kongkalikong pembelian emas Antam oleh terdakwa Budi Said dan Eksi Anggraeni serta pejabat PT Antam Tbk lain berpotensi terbukti jika melihat fakta persidangan.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, berbagai informasi dari para saksi di persidangan mengarah pada adanya kongkalikong tersebut, sehingga bisa berakibat pada putusan pidana maupun perdata yang diajukan pada Budi Said di Mahkamah Agung (MA).

"Dengan demikian, ini akan menyelamatkan kerugian keuangan negara," kata Fickar yang dikutip Selasa, 29 Oktober 2024.


Apalagi, kata Fickar, sudah ada putusan majelis terhadap Eksi di tingkat banding yang menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pada tingkat banding, Eksi divonis 11 tahun penjara, denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan, serta pidana tambahan membayar ganti rugi Rp87 miliar atau kurungan 5 tahun.

Vonis tersebut lebih berat dari tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta pidana tambahan membayar ganti rugi Rp87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.

Sementara itu untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan.

Hukuman itu juga lebih berat dari putusan tingkat pertama, yakni masing-masing penjara 6,5 tahun dan denda Rp300 juta.

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, juga terungkap adanya skema korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh Budi Said.

Modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam, yaitu Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto, di mana masing-masing menerima uang suap sebesar Rp150 juta dari Eksi, yang merupakan broker, atas perintah Budi Said.

"Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni," kata mantan Vice President Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam Andik Julianto dalam kesaksiannya di persidangan.

Dalam kasus itu, Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya