Berita

Budi Said digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung/RMOL

Hukum

Pakar Pidana sebut Kongkalikong Pembelian Emas Antam Bisa Terbukti

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 16:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kongkalikong pembelian emas Antam oleh terdakwa Budi Said dan Eksi Anggraeni serta pejabat PT Antam Tbk lain berpotensi terbukti jika melihat fakta persidangan.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, berbagai informasi dari para saksi di persidangan mengarah pada adanya kongkalikong tersebut, sehingga bisa berakibat pada putusan pidana maupun perdata yang diajukan pada Budi Said di Mahkamah Agung (MA).

"Dengan demikian, ini akan menyelamatkan kerugian keuangan negara," kata Fickar yang dikutip Selasa, 29 Oktober 2024.


Apalagi, kata Fickar, sudah ada putusan majelis terhadap Eksi di tingkat banding yang menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pada tingkat banding, Eksi divonis 11 tahun penjara, denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan, serta pidana tambahan membayar ganti rugi Rp87 miliar atau kurungan 5 tahun.

Vonis tersebut lebih berat dari tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta pidana tambahan membayar ganti rugi Rp87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.

Sementara itu untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan.

Hukuman itu juga lebih berat dari putusan tingkat pertama, yakni masing-masing penjara 6,5 tahun dan denda Rp300 juta.

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, juga terungkap adanya skema korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh Budi Said.

Modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam, yaitu Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto, di mana masing-masing menerima uang suap sebesar Rp150 juta dari Eksi, yang merupakan broker, atas perintah Budi Said.

"Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni," kata mantan Vice President Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam Andik Julianto dalam kesaksiannya di persidangan.

Dalam kasus itu, Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya