Berita

ICJ/Net

Dunia

Afrika Ajukan Bukti Genosida Israel ke ICJ, Tebalnya Sampai 750 Halaman

SELASA, 29 OKTOBER 2024 | 12:41 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kasus dugaan genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) terus ditindaklanjuti.

Pada Senin, 28 Oktober 2024, Kantor Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa mengatakan pihaknya telah mengajukan bukti genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza kepada ICJ.

Dokumen berjudul "Memorial", merinci bukti kejahatan Israel lebih dari 750 halaman teks, didukung oleh gambar dan lampiran lebih dari 4.000 halaman. Kendati demikian dokumen itu belum bisa dipublikasikan ke muka umum.


"Dokumen Afrika Selatan tersebut berisi bukti yang menunjukkan bagaimana pemerintah Israel telah melanggar konvensi genosida dengan mempromosikan penghancuran warga Palestina yang tinggal di Gaza," ungkap pernyataan kantor presiden tersebut, seperti dimuat The Africa Report.

Seorang pejabat ICJ yang berpusat di Den Haag mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima dokumen tersebut, tetapi menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.

Afrika Selatan pada bulan Desember mengajukan kasus ke ICJ, dengan alasan perang di Gaza melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, tuduhan yang dibantah keras oleh Israel.

Beberapa negara telah mendukung proses hukum Afrika Selatan terhadap Israel, termasuk Spanyol, Bolivia, Kolombia, Meksiko, Turki, Chili, dan Libya.

Meskipun putusan ICJ mengikat secara hukum, pengadilan tidak memiliki cara konkret untuk menegakkannya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya