Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hitakara Adukan Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo ke MA Hingga KPK

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 21:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Hitakara mengadukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga tersangka suap kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur yakni Mangapul dan Heru Hanindyo ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi mengatakan, mereka yang dilaporkan adalah Majelis Hakim terkait proses PKPU maupun kepailitan.

Mangapul dan Heru Hanindyo hakim yang memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.


Victor S. Bachtiar yang terlibat pemalsuan surat tagihan PKPU sebesar Rp363,5 juta atas perkara kepailitan PT Hitakara.

Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada  PT Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.

“PT Hitakara mengadukan kedua hakim yakni Mangapul dan Heru Hanindyo agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh Majelis Hakim yang terlibat dalam proses PKPU maupun kepailitan PT Hitakara,” tegas Andi kepada wartawan, Senin, 28 Oktober 2024.

Kata Andi, kecurigaan pada Mangapul muncul karena vonis pada kasus Hitakara terpaut waktu yang tidak jauh dari putusan Ronald Tannur.

“Sebagaimana Ronald Tanur diputus bebas pada tanggal 24 Juli 2024 sedangkan putusan onslag Victor Soekarno Bachtiar pada 30 Juli 2024,” katanya.

Ia menjelaskan, dari  awal proses permohonan PKPU hingga putusan pailit dijatuhkan terhadap PT Hitakara, telah terjadi banyak hal yang bertentangan dengan aturan PKPU dan kepailitan.

Hal bertentangan tersebut  mulai dari  penolakan tagihan oleh tim pengurus dan kurator untuk jenis tagihan yang sama dengan dasar permohonan PKPU.

“Untuk itu kami mendukung upaya penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul maupun Heru Hanindyo dapat dibuka seterang-terangnya," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya