Pos Polisi lokasi tempat penyekapan anak di sebuah pos polisi yang berlokasi di dekat The Park Pejaten (dulunya Pejaten Village), Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin 28 Oktober 2024./Ist
Polisi tangkap seorang pria berinisial IJ (54) karena menyandera seorang anak perempuan berinisial S di sebuah pos polisi yang berlokasi di dekat The Park Pejaten (dulunya Pejaten Village), Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin 28 Oktober 2024.
Peristiwa penyanderaan ini pun sempat viral di media sosial.
Dimana, dalam video pria itu membawa senjata tajam ketika menyandera anak tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan IJ tersebut merupakan teman bisnis dari orang tua korban berinisial Y.
"(Pelaku) teman bisnis dari orang tua korban," kata Nurma Dewi.
Nurma menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, IJ dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu saat melakukan penyanderaan terhadap bocah perempuan tersebut.
IJ nekat menyandera karena berhalusinasi akibat pengaruh sabu sehingga menjadikan anak tersebut menjadi tamengnya.
"Motifnya sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu. Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya," kata Nurma.
Kini, IJ dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 209 dan serta Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang Darurat akibat penggunaan senjata tajam.