Berita

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, memberikan keterangan kepada awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024/RMOL

Presisi

Kepada Komisi III DPR Kapolda Sulteng Beberkan Dugaan Penganiayaan Bayu di Polresta Palu

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 17:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus kematian tahanan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Bayu Adityawan, di Polresta Palu diduga kuat akibat penganiayaan. Di mana pelaku penganiayaan diduga adalah dua anggota Polresta Palu.

Hal ini disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.

Agus Nugroho mengakui Bayu tewas lantaran adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak buahnya. Pasalnya, dalam hasil visum di RS Bhayangkara Sulteng ditemukan adanya tindak kekerasan.

"Tidak hanya disebabkan oleh penyakit yang dideritanya semata. Namun kami juga menemukan fakta bahwa almarhum sebelumnya telah mengalami tindak kekerasan oleh oknum petugas jaga dan sesama tahanan yang saat ini sudah kita proses," papar Agus Nugroho, Senin, 28 Oktober 2024.

Mendapati adanya tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polresta Palu, Kapolda Sulteng langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh anggotanya di Propam Polda Sulteng.

"Dan saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Dalam hal ini dapat kami laporkan bahwa saat ini Ditpropam Polda Sulteng telah merampungkan proses pemeriksaan dan akan segera menggelar sidang kode etik profesi dalam waktu dekat ini," ujarnya. 

"Saya sudah targetkan (sidang kode etik digelar) hari Kamis minggu ini sekembalinya kami dari Jakarta," sambungnya.

Pihaknya mengaku telah melakukan eksumasi atau pemeriksaan terhadap jenazah Bayu Adityawan pada 24 Oktober 2024 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 25 Oktober 2024.

"Dan jika tidak ada halangan, rencananya pada Selasa besok tanggal 29 Oktober 2024 akan dilakukan gelar perkara peningkatan status terlapor menjadi tersangka," tutupnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya