Berita

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, memberikan keterangan kepada awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024/RMOL

Presisi

Kepada Komisi III DPR Kapolda Sulteng Beberkan Dugaan Penganiayaan Bayu di Polresta Palu

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 17:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus kematian tahanan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Bayu Adityawan, di Polresta Palu diduga kuat akibat penganiayaan. Di mana pelaku penganiayaan diduga adalah dua anggota Polresta Palu.

Hal ini disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.

Agus Nugroho mengakui Bayu tewas lantaran adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak buahnya. Pasalnya, dalam hasil visum di RS Bhayangkara Sulteng ditemukan adanya tindak kekerasan.

"Tidak hanya disebabkan oleh penyakit yang dideritanya semata. Namun kami juga menemukan fakta bahwa almarhum sebelumnya telah mengalami tindak kekerasan oleh oknum petugas jaga dan sesama tahanan yang saat ini sudah kita proses," papar Agus Nugroho, Senin, 28 Oktober 2024.

Mendapati adanya tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polresta Palu, Kapolda Sulteng langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh anggotanya di Propam Polda Sulteng.

"Dan saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Dalam hal ini dapat kami laporkan bahwa saat ini Ditpropam Polda Sulteng telah merampungkan proses pemeriksaan dan akan segera menggelar sidang kode etik profesi dalam waktu dekat ini," ujarnya. 

"Saya sudah targetkan (sidang kode etik digelar) hari Kamis minggu ini sekembalinya kami dari Jakarta," sambungnya.

Pihaknya mengaku telah melakukan eksumasi atau pemeriksaan terhadap jenazah Bayu Adityawan pada 24 Oktober 2024 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 25 Oktober 2024.

"Dan jika tidak ada halangan, rencananya pada Selasa besok tanggal 29 Oktober 2024 akan dilakukan gelar perkara peningkatan status terlapor menjadi tersangka," tutupnya.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

UPDATE

BSD Kantongi Rp6,84 Triliun dari Prapenjualan Properti

Senin, 28 Oktober 2024 | 16:02

Pukulan Keras Ilia Topuria Tumbangkan Max Holloway di UFC 308

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:53

Ipda Rudy Soik: Bapak Kapolda Orang Baik, Tapi Informasi Sampai ke Beliau Tidak Benar

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:30

HUT ke-20, UCLG ASPAC Komitmen Ciptakan Kota Ramah Lingkungan, Digital, dan Berteknologi Tinggi

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:29

Baleg DPR Gelar Rapat Pleno, Ini Agendanya

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:22

Ekonom Sebut Pemerintah Tak Boleh Asal Bantu Selamatkan Sritex

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:16

Direstui Jokowi Jadi Parpol, Projo Harus Buktikan Punya Banyak Pasukan

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:59

Retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer Jadi Sorotan Media Asing

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:55

Kapolda Sulteng Diingatkan DPR Sering-sering Main ke Tahanan

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:48

Awal Pekan, Mayoritas Harga Bahan Pokok Naik

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:45

Selengkapnya