Berita

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, memberikan keterangan kepada awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024/RMOL

Presisi

Kepada Komisi III DPR Kapolda Sulteng Beberkan Dugaan Penganiayaan Bayu di Polresta Palu

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 17:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus kematian tahanan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Bayu Adityawan, di Polresta Palu diduga kuat akibat penganiayaan. Di mana pelaku penganiayaan diduga adalah dua anggota Polresta Palu.

Hal ini disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.

Agus Nugroho mengakui Bayu tewas lantaran adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak buahnya. Pasalnya, dalam hasil visum di RS Bhayangkara Sulteng ditemukan adanya tindak kekerasan.


"Tidak hanya disebabkan oleh penyakit yang dideritanya semata. Namun kami juga menemukan fakta bahwa almarhum sebelumnya telah mengalami tindak kekerasan oleh oknum petugas jaga dan sesama tahanan yang saat ini sudah kita proses," papar Agus Nugroho, Senin, 28 Oktober 2024.

Mendapati adanya tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polresta Palu, Kapolda Sulteng langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh anggotanya di Propam Polda Sulteng.

"Dan saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Dalam hal ini dapat kami laporkan bahwa saat ini Ditpropam Polda Sulteng telah merampungkan proses pemeriksaan dan akan segera menggelar sidang kode etik profesi dalam waktu dekat ini," ujarnya. 

"Saya sudah targetkan (sidang kode etik digelar) hari Kamis minggu ini sekembalinya kami dari Jakarta," sambungnya.

Pihaknya mengaku telah melakukan eksumasi atau pemeriksaan terhadap jenazah Bayu Adityawan pada 24 Oktober 2024 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 25 Oktober 2024.

"Dan jika tidak ada halangan, rencananya pada Selasa besok tanggal 29 Oktober 2024 akan dilakukan gelar perkara peningkatan status terlapor menjadi tersangka," tutupnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya