Berita

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, memberikan keterangan kepada awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024/RMOL

Presisi

Kepada Komisi III DPR Kapolda Sulteng Beberkan Dugaan Penganiayaan Bayu di Polresta Palu

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 17:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus kematian tahanan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Bayu Adityawan, di Polresta Palu diduga kuat akibat penganiayaan. Di mana pelaku penganiayaan diduga adalah dua anggota Polresta Palu.

Hal ini disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.

Agus Nugroho mengakui Bayu tewas lantaran adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak buahnya. Pasalnya, dalam hasil visum di RS Bhayangkara Sulteng ditemukan adanya tindak kekerasan.


"Tidak hanya disebabkan oleh penyakit yang dideritanya semata. Namun kami juga menemukan fakta bahwa almarhum sebelumnya telah mengalami tindak kekerasan oleh oknum petugas jaga dan sesama tahanan yang saat ini sudah kita proses," papar Agus Nugroho, Senin, 28 Oktober 2024.

Mendapati adanya tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polresta Palu, Kapolda Sulteng langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh anggotanya di Propam Polda Sulteng.

"Dan saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Dalam hal ini dapat kami laporkan bahwa saat ini Ditpropam Polda Sulteng telah merampungkan proses pemeriksaan dan akan segera menggelar sidang kode etik profesi dalam waktu dekat ini," ujarnya. 

"Saya sudah targetkan (sidang kode etik digelar) hari Kamis minggu ini sekembalinya kami dari Jakarta," sambungnya.

Pihaknya mengaku telah melakukan eksumasi atau pemeriksaan terhadap jenazah Bayu Adityawan pada 24 Oktober 2024 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 25 Oktober 2024.

"Dan jika tidak ada halangan, rencananya pada Selasa besok tanggal 29 Oktober 2024 akan dilakukan gelar perkara peningkatan status terlapor menjadi tersangka," tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya