Berita

Mahkamah Agung/Net

Politik

Usai Kejagung Sita Rp1 Triliun, Hakim MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 14:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penetapan Zarof Ricar yang merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena menjadi makelar kasus vonis bebas Ronald Tannur pada Kamis, 24 Oktober 2024, harus menjadi perhatian.

Terlebih, berdasarkan hasil penggeledahan penyidik Kejagung, Zarof diduga menerima gratifikasi pengurusan kasus hingga total lebih dari Rp920 miliar dan emas seberat 51 kg. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, memandang perlunya pengawasan pada MA karena makelar kasus tidak mungkin hanya bergerak sendiri.


Terlebih, kata Boyamin, MA saat ini juga memproses peninjauan kembali (PK) terpidana izin korupsi usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming. 

"Setelah sitaan uang suap nyaris Rp1 triliun oleh Kejagung RI, Ketua Mahkamah Agung Sunarto harus berada dalam pengawasan ketat demi terurai makelar kasus di MA," kata Boyamin kepada wartawan, Senin, 28 Oktober 2024.

Boyamin berharap, Majelis Hakim PK Mardani H. Maming termasuk Sunarto dapat independen dan netral dengan menolak PK yang diajukan eks Bendum PBNU tersebut. 

Terlebih, kata Boyamin, dari pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi Mardani H Maming terbukti bersalah dan melakukan korupsi.

“Urusan PK Mardani H Maming saya mendesak dan menekankan untuk hakim tetap netral dan independen,” katanya.

“Mestinya versi saya PK Mardani H Maming ditolak (MA), dan Perlu diwaspadai oleh Kejagung RI apakah perkara-perkara yang ditangani termasuk perkara Mardani H Maming oleh Zarof Ricar,” tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya