Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan di Subang Ajukan Kasasi

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 05:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak, Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), di Subang Jawa Barat oleh Yosep Hidayah, memasuki tahap kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan perkara kliennya ke MA melalui pengadilan tingkat pertama.

"Kami telah menyampaikan memori dan kontra memori kasasi sesuai prosedur permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dan telah diterima dengan baik dan responsif," kata Silvia kepada wartawan Minggu, 27 Oktober 2024


Dengan pengajuan kasasi itu, Silvia berharap MA meninjau kasus ini dengan obyektif dan mempertimbangkan ketidakcocokan bukti yang juga telah mereka sertakan dalam memori kasasi.

Tidak hanya itu, Silvia juga mendesak agar MA menjalankan fungsi koreksi hukum yang tidak hanya berfokus pada pembuktian formal, tetapi juga keadilan substansial bagi terdakwa.

"Putusan yang adil akan menjadi momentum penting dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum di negeri ini," jelas Silvia.

Sebelumnya ramai diberitakan pembunuhan ibu dan anak di rumah mereka di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 dan baru terungkap setelah dua tahun berlalu.

Dalam kasus ini, Yosep Hidayah diduga menjadi otak pembunuhan ibu dan anak di rumah mereka di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021, demi mendapatkan uang Rp30 juta yayasan pendidikan miliknya.

Yosep diadili di peradilan tingkat pertama, dan divonis penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis 25 Juli 2024.

Namun, tim kuasa hukum Yosep berargumen terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan yang berlangsung, salah satunya bahwa bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti keterangan saksi utama Ramdanu, tidak didukung bukti fisik lainnya seperti rekaman CCTV yang hilang.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya