Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan di Subang Ajukan Kasasi

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 05:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak, Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), di Subang Jawa Barat oleh Yosep Hidayah, memasuki tahap kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan perkara kliennya ke MA melalui pengadilan tingkat pertama.

"Kami telah menyampaikan memori dan kontra memori kasasi sesuai prosedur permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dan telah diterima dengan baik dan responsif," kata Silvia kepada wartawan Minggu, 27 Oktober 2024


Dengan pengajuan kasasi itu, Silvia berharap MA meninjau kasus ini dengan obyektif dan mempertimbangkan ketidakcocokan bukti yang juga telah mereka sertakan dalam memori kasasi.

Tidak hanya itu, Silvia juga mendesak agar MA menjalankan fungsi koreksi hukum yang tidak hanya berfokus pada pembuktian formal, tetapi juga keadilan substansial bagi terdakwa.

"Putusan yang adil akan menjadi momentum penting dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum di negeri ini," jelas Silvia.

Sebelumnya ramai diberitakan pembunuhan ibu dan anak di rumah mereka di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 dan baru terungkap setelah dua tahun berlalu.

Dalam kasus ini, Yosep Hidayah diduga menjadi otak pembunuhan ibu dan anak di rumah mereka di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021, demi mendapatkan uang Rp30 juta yayasan pendidikan miliknya.

Yosep diadili di peradilan tingkat pertama, dan divonis penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis 25 Juli 2024.

Namun, tim kuasa hukum Yosep berargumen terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan yang berlangsung, salah satunya bahwa bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti keterangan saksi utama Ramdanu, tidak didukung bukti fisik lainnya seperti rekaman CCTV yang hilang.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya