Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan di Subang Ajukan Kasasi

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 05:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak, Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), di Subang Jawa Barat oleh Yosep Hidayah, memasuki tahap kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan perkara kliennya ke MA melalui pengadilan tingkat pertama.

"Kami telah menyampaikan memori dan kontra memori kasasi sesuai prosedur permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dan telah diterima dengan baik dan responsif," kata Silvia kepada wartawan Minggu, 27 Oktober 2024

Dengan pengajuan kasasi itu, Silvia berharap MA meninjau kasus ini dengan obyektif dan mempertimbangkan ketidakcocokan bukti yang juga telah mereka sertakan dalam memori kasasi.

Tidak hanya itu, Silvia juga mendesak agar MA menjalankan fungsi koreksi hukum yang tidak hanya berfokus pada pembuktian formal, tetapi juga keadilan substansial bagi terdakwa.

"Putusan yang adil akan menjadi momentum penting dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum di negeri ini," jelas Silvia.

Sebelumnya ramai diberitakan pembunuhan ibu dan anak di rumah mereka di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 dan baru terungkap setelah dua tahun berlalu.

Dalam kasus ini, Yosep Hidayah diduga menjadi otak pembunuhan ibu dan anak di rumah mereka di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021, demi mendapatkan uang Rp30 juta yayasan pendidikan miliknya.

Yosep diadili di peradilan tingkat pertama, dan divonis penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis 25 Juli 2024.

Namun, tim kuasa hukum Yosep berargumen terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan yang berlangsung, salah satunya bahwa bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti keterangan saksi utama Ramdanu, tidak didukung bukti fisik lainnya seperti rekaman CCTV yang hilang.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya