Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan di Subang Ajukan Kasasi

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 05:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak, Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), di Subang Jawa Barat oleh Yosep Hidayah, memasuki tahap kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan perkara kliennya ke MA melalui pengadilan tingkat pertama.

"Kami telah menyampaikan memori dan kontra memori kasasi sesuai prosedur permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dan telah diterima dengan baik dan responsif," kata Silvia kepada wartawan Minggu, 27 Oktober 2024


Dengan pengajuan kasasi itu, Silvia berharap MA meninjau kasus ini dengan obyektif dan mempertimbangkan ketidakcocokan bukti yang juga telah mereka sertakan dalam memori kasasi.

Tidak hanya itu, Silvia juga mendesak agar MA menjalankan fungsi koreksi hukum yang tidak hanya berfokus pada pembuktian formal, tetapi juga keadilan substansial bagi terdakwa.

"Putusan yang adil akan menjadi momentum penting dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum di negeri ini," jelas Silvia.

Sebelumnya ramai diberitakan pembunuhan ibu dan anak di rumah mereka di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 dan baru terungkap setelah dua tahun berlalu.

Dalam kasus ini, Yosep Hidayah diduga menjadi otak pembunuhan ibu dan anak di rumah mereka di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021, demi mendapatkan uang Rp30 juta yayasan pendidikan miliknya.

Yosep diadili di peradilan tingkat pertama, dan divonis penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis 25 Juli 2024.

Namun, tim kuasa hukum Yosep berargumen terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan yang berlangsung, salah satunya bahwa bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti keterangan saksi utama Ramdanu, tidak didukung bukti fisik lainnya seperti rekaman CCTV yang hilang.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya