Usai menyita uang suap Rp1 triliun diharapkan Kejaksaan Agung RI dapat menerapkan pasal pencucian uang kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul SH yang ditangkap terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kuasa Hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi, kuat dugaan suap yang diterima hakim Mangapul SH bukan yang pertama kalinya.
Hakim Mangapul, kata dia, menjadi salah satu majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
Victor S. Bachtiar yang terlibat pemalsuan surat tagihan PKPU sebesar Rp363,5 juta atas perkara kepailitan PT Hitakara.
Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.
“Harapan kami dari proses hukum yang ada saat ini khususnya terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Hakim Mangapul dapat juga diterapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Andi kepada wartawan, Minggu 27 Oktober 2024.
Kata dia, dengan diterapkannya vonis pencucian uang oleh Kejagung kepada Mangapul dapat membuka tabir terkait perkara yang diputus berdasarkan gratifikasi atau suap termasuk putusan pailit PT Hitakara.
“Dengan begitu dapat membuka dengan terang perkara mana saja yang diputus karena pertimbangan materi hukum, dengan perkara yang diputus karena ada gratifikasi dan atau suap," pungkasnya.