Berita

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)/Net

Politik

Prabowo Harus Berikan Titik Terang Akhir Cerita Kasus Korupsi Payment Gateway

MINGGU, 27 OKTOBER 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Prabowo Subianto diminta diminta tidak ragu mengadili tersangka dalam kasus korupsi Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Pasalnya, kasus Payment Gateway Kemenkumham jalan tanpa perkembangan dan genap 10 tahun pada Februari 2025. Terlebih, mantan Wamenkumham Denny Indrayana sudah berstatus tersangka pada kasus ini.

“Sudah ada tersangkanya, endingnya seperti apa harus jelas. Apakah di SP3, apakah dijadikan penuntutan, ada juga di kejaksaan istilahnya, tidak menuntut," ujar pakar hukum Hudi Yusuf kepada wartawan, Minggu, 27 Oktober 2024.


Hudi memandang, kasus ini menjadi tantangan untuk Presiden Prabowo. Setidaknya, jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus yang menggantung ke depannya.

"Jadi jangan ada kasus menggantung terkait tindak pidana korupsi, ini juga perlu perhatian dari Presiden Prabowo sekarang," tuturnya.

Hudi menekankan, pentingnya Presiden Prabowo untuk dapat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang mangkrak seperti Payment Gateway Kemenkumham.

"Kalau ada awalnya harus ada akhirnya saya berharap Prabowo memperhatikan kasus-kasus korupsi seperti ini," pungkasnya.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai Mantan Wamenkumham Denny Indrayana, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, di mana hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya