Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)/Net
Presiden Prabowo Subianto diminta diminta tidak ragu mengadili tersangka dalam kasus korupsi Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pasalnya, kasus Payment Gateway Kemenkumham jalan tanpa perkembangan dan genap 10 tahun pada Februari 2025. Terlebih, mantan Wamenkumham Denny Indrayana sudah berstatus tersangka pada kasus ini.
“Sudah ada tersangkanya, endingnya seperti apa harus jelas. Apakah di SP3, apakah dijadikan penuntutan, ada juga di kejaksaan istilahnya, tidak menuntut," ujar pakar hukum Hudi Yusuf kepada wartawan, Minggu, 27 Oktober 2024.
Hudi memandang, kasus ini menjadi tantangan untuk Presiden Prabowo. Setidaknya, jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus yang menggantung ke depannya.
"Jadi jangan ada kasus menggantung terkait tindak pidana korupsi, ini juga perlu perhatian dari Presiden Prabowo sekarang," tuturnya.
Hudi menekankan, pentingnya Presiden Prabowo untuk dapat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang mangkrak seperti Payment Gateway Kemenkumham.
"Kalau ada awalnya harus ada akhirnya saya berharap Prabowo memperhatikan kasus-kasus korupsi seperti ini," pungkasnya.
Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai Mantan Wamenkumham Denny Indrayana, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, di mana hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.
Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.