Berita

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)/Net

Politik

Prabowo Harus Berikan Titik Terang Akhir Cerita Kasus Korupsi Payment Gateway

MINGGU, 27 OKTOBER 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Prabowo Subianto diminta diminta tidak ragu mengadili tersangka dalam kasus korupsi Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Pasalnya, kasus Payment Gateway Kemenkumham jalan tanpa perkembangan dan genap 10 tahun pada Februari 2025. Terlebih, mantan Wamenkumham Denny Indrayana sudah berstatus tersangka pada kasus ini.

“Sudah ada tersangkanya, endingnya seperti apa harus jelas. Apakah di SP3, apakah dijadikan penuntutan, ada juga di kejaksaan istilahnya, tidak menuntut," ujar pakar hukum Hudi Yusuf kepada wartawan, Minggu, 27 Oktober 2024.

Hudi memandang, kasus ini menjadi tantangan untuk Presiden Prabowo. Setidaknya, jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus yang menggantung ke depannya.

"Jadi jangan ada kasus menggantung terkait tindak pidana korupsi, ini juga perlu perhatian dari Presiden Prabowo sekarang," tuturnya.

Hudi menekankan, pentingnya Presiden Prabowo untuk dapat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang mangkrak seperti Payment Gateway Kemenkumham.

"Kalau ada awalnya harus ada akhirnya saya berharap Prabowo memperhatikan kasus-kasus korupsi seperti ini," pungkasnya.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai Mantan Wamenkumham Denny Indrayana, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, di mana hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

UPDATE

BSD Kantongi Rp6,84 Triliun dari Prapenjualan Properti

Senin, 28 Oktober 2024 | 16:02

Pukulan Keras Ilia Topuria Tumbangkan Max Holloway di UFC 308

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:53

Ipda Rudy Soik: Bapak Kapolda Orang Baik, Tapi Informasi Sampai ke Beliau Tidak Benar

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:30

HUT ke-20, UCLG ASPAC Komitmen Ciptakan Kota Ramah Lingkungan, Digital, dan Berteknologi Tinggi

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:29

Baleg DPR Gelar Rapat Pleno, Ini Agendanya

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:22

Ekonom Sebut Pemerintah Tak Boleh Asal Bantu Selamatkan Sritex

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:16

Direstui Jokowi Jadi Parpol, Projo Harus Buktikan Punya Banyak Pasukan

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:59

Retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer Jadi Sorotan Media Asing

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:55

Kapolda Sulteng Diingatkan DPR Sering-sering Main ke Tahanan

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:48

Awal Pekan, Mayoritas Harga Bahan Pokok Naik

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:45

Selengkapnya