Berita

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)/Net

Politik

Prabowo Harus Berikan Titik Terang Akhir Cerita Kasus Korupsi Payment Gateway

MINGGU, 27 OKTOBER 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Prabowo Subianto diminta diminta tidak ragu mengadili tersangka dalam kasus korupsi Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Pasalnya, kasus Payment Gateway Kemenkumham jalan tanpa perkembangan dan genap 10 tahun pada Februari 2025. Terlebih, mantan Wamenkumham Denny Indrayana sudah berstatus tersangka pada kasus ini.

“Sudah ada tersangkanya, endingnya seperti apa harus jelas. Apakah di SP3, apakah dijadikan penuntutan, ada juga di kejaksaan istilahnya, tidak menuntut," ujar pakar hukum Hudi Yusuf kepada wartawan, Minggu, 27 Oktober 2024.


Hudi memandang, kasus ini menjadi tantangan untuk Presiden Prabowo. Setidaknya, jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus yang menggantung ke depannya.

"Jadi jangan ada kasus menggantung terkait tindak pidana korupsi, ini juga perlu perhatian dari Presiden Prabowo sekarang," tuturnya.

Hudi menekankan, pentingnya Presiden Prabowo untuk dapat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang mangkrak seperti Payment Gateway Kemenkumham.

"Kalau ada awalnya harus ada akhirnya saya berharap Prabowo memperhatikan kasus-kasus korupsi seperti ini," pungkasnya.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai Mantan Wamenkumham Denny Indrayana, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, di mana hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya