Berita

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)/Net

Politik

Prabowo Harus Berikan Titik Terang Akhir Cerita Kasus Korupsi Payment Gateway

MINGGU, 27 OKTOBER 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Prabowo Subianto diminta diminta tidak ragu mengadili tersangka dalam kasus korupsi Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Pasalnya, kasus Payment Gateway Kemenkumham jalan tanpa perkembangan dan genap 10 tahun pada Februari 2025. Terlebih, mantan Wamenkumham Denny Indrayana sudah berstatus tersangka pada kasus ini.

“Sudah ada tersangkanya, endingnya seperti apa harus jelas. Apakah di SP3, apakah dijadikan penuntutan, ada juga di kejaksaan istilahnya, tidak menuntut," ujar pakar hukum Hudi Yusuf kepada wartawan, Minggu, 27 Oktober 2024.


Hudi memandang, kasus ini menjadi tantangan untuk Presiden Prabowo. Setidaknya, jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus yang menggantung ke depannya.

"Jadi jangan ada kasus menggantung terkait tindak pidana korupsi, ini juga perlu perhatian dari Presiden Prabowo sekarang," tuturnya.

Hudi menekankan, pentingnya Presiden Prabowo untuk dapat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang mangkrak seperti Payment Gateway Kemenkumham.

"Kalau ada awalnya harus ada akhirnya saya berharap Prabowo memperhatikan kasus-kasus korupsi seperti ini," pungkasnya.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai Mantan Wamenkumham Denny Indrayana, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, di mana hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya