Berita

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian/Net

Politik

Dugaan Suap Pejabat MA atas Vonis Bebas Ronald Tannur Harus Diusut Tuntas

SABTU, 26 OKTOBER 2024 | 22:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan suap kepada mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, didesak untuk diusut tuntas.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian menilai, Kejaksaan Agung telah jelas menemukan uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam 51 Kg sebagai dugaan suap kepada Zarof.

"Uang besar seperti yang di publish Kejagung harus ditelusuri dari mana sumbernya," ujar Aminullah kepada keterangan tertulisnya, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.


Ronald Tannur yang terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti, menurut Aminullah menginginkan bebas dari jeratan hukum.

Sementara di sisi lain, Zarof telah mengaku kepada penyidik Kejagung bahwa dia menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di MA.

Bahkan, Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam, dalam tentang waktu 2012 sampai 2022.

"Uang demikian besar milik Zarof plus 51 Kg emas ini pasti akan ketahuan dari mana asalnya, siapa pemberinya harus dikejar termasuk dugaan adanya keterlibatan keluarga, kolega sampai usaha yang dimilikinya. Bila perlu Zarof diberi status 'justice collaborator' agar bisa ungkap hingga tuntas," tuturnya.

Menurutnya, UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa digunakan oleh penyidik Kejagung untuk menelusuri sumber dan asal dananya dari mana

"Luar biasa seorang pejabat eselon 1 di MA bisa menerima gratifikasi demikian banyak," tandasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya