Berita

Guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani yang diperkarakan ke jalur hukum atas tusuhan penganiayaan siswa

Politik

DPR Ramai Bela Guru Honorer Supriyani

SABTU, 26 OKTOBER 2024 | 12:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dukungan mengalir kepada Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang menghadapi proses hukum setelah dituduh menganiaya siswa berinisial MC, anak seorang anggota polisi.

Kasus itu mendapat perhatian publik dan memicu pembelaan dari Komisi X DPR RI, yang menekankan perlunya keadilan bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengingatkan, pendidikan nasional Indonesia dijalankan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, yang bertujuan membentuk watak bangsa cerdas dan bermartabat.


“Memberikan dukungan kepada guru Supriyani agar mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum yang dialaminya, sesuai ketentuan hukum yang ada,” ujar Hetifah dalam keterangan resminya, Sabtu 26 Oktober 2024.

Hetifah juga mengimbau organisasi guru untuk memberikan pendampingan hukum kepada Supriyani sesuai Pasal 42 UU Guru dan Dosen.

"Komisi X DPR RI memiliki komitmen untuk mewujudkan sistem pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan dukungan terhadap kerja-kerja profesional guru," tegas politisi Golkar ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X, My Esti Wijayati juga menyoroti posisi rentan guru honorer dalam kasus ini. Menurutnya, guru honorer sering menghadapi risiko hukum ketika melakukan pembinaan siswa.

"Kasus guru Supriyani ini menjadi contoh betapa rentannya profesi guru di era saat ini,” ujarnya.

Esti menilai sistem pendidikan seharusnya mendukung peran guru, bukan sebaliknya menjadi ancaman. Ia menambahkan, profesi guru dilindungi Peraturan Kemendikbud 10/2017, termasuk dari intimidasi dan diskriminasi.

Esti lantas menyinggung keterangan LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), sebagai kuasa hukum Supriyani yang menyebut waktu kejadian sebagaimana dituduhkan tidak tepat karena siswa sudah pulang.

Di samping itu, tuntutan damai sebesar Rp50 juta dari pihak pelapor menambah kontroversi kasus ini.

“Kalau hal tersebut (pemerasan) benar terjadi, ini menjadi preseden yang buruk dalam sistem pendidikan kita,” ucap Esti.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya