Berita

Mantan Anggota DPRD Sumut, Nurhasanah minta KPK menangkap pejabat Pemprovsu terlibat Suap DPRD Sumut/RMOL

Nusantara

Ada Yang Plesiran Hingga Maju Cakada 2024, KPK Diminta Penjarakan Pejabat Pemberi Suap DPRD Sumut

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 22:12 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Proses hukum terhadap 64 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 masih belum memberikan rasa keadilan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menghukum pihak yang diduga terlibat kasus suap dari kalangan pejabat di Pemprov Sumut yang saat itu dipimpin Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur.

Hal ini disampaikan Nurhasanah, mantan anggota DPRD Sumut yang sudah selesai menjalani hukuman penjara akibat tersandung kasus suap tersebut. Nurhasanah yang saat itu menjadi anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat mengatakan hingga saat ini mereka belum merasa adil, dimana 64 orang anggota DPRD Sumut sudah menjalani hukuman namun beberapa orang pejabat Pemprov Sumut saat itu yang terindikasi terlibat, justru masih berkeliaran ada yang plesiran ke luar negeri. Dari beberapa nama yang dimaksudkan oleh Nurhasanah, beberapa nama yang masih tercantum pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan terkait perkara ini, bahkan ada yang saat ini maju di Pilkada 2024.

“Saya menuntut keadilan, perlakukan kami seadil-adilnya. Dimana keadilan itu, saya menajlani dinginnya ubin penjara tapi ada yang jalan-jalan ke Moscow, ada yang umroh ke hongkong,” katanya saat diberi kesempatan berbicara pada Diskusi Bayang-Bayang Invisible Hand di Pilgub Sumut 2024, di Medan, Rabu, 23 Oktober 2024.


Nurhasanah mengatakan, keadilan dalam kasus suap DPRD Sumatera Utara yang menjadi sorotan nasional itu harus dituntaskan. Semua pihak yang terlibat harus mendapatkan hukuman yang sehingga KPK tidak dianggap pilih kasih.

“KPK datang ke Medan, berbondong-bondong menyerang kami tapi pemberi uang itu tidak dihukum,” katanya.

Berdasarkan penelusuran, di laman SIPP tersebut beberapa nama pejabat Pemprovsu yang namanya muncul dalam persidangan yakni Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian hingga Randiman Tarigan serta Muhammad Alinafiah. Keempatnya terlibat aktif dalam mengumpulkan uang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diserahkan kepada pimpinan DPRD Sumut yang meminta uang suap untuk persetujuan mengetok APBD Sumut 2024.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya