Berita

Mantan Anggota DPRD Sumut, Nurhasanah minta KPK menangkap pejabat Pemprovsu terlibat Suap DPRD Sumut/RMOL

Nusantara

Ada Yang Plesiran Hingga Maju Cakada 2024, KPK Diminta Penjarakan Pejabat Pemberi Suap DPRD Sumut

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 22:12 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Proses hukum terhadap 64 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 masih belum memberikan rasa keadilan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menghukum pihak yang diduga terlibat kasus suap dari kalangan pejabat di Pemprov Sumut yang saat itu dipimpin Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur.

Hal ini disampaikan Nurhasanah, mantan anggota DPRD Sumut yang sudah selesai menjalani hukuman penjara akibat tersandung kasus suap tersebut. Nurhasanah yang saat itu menjadi anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat mengatakan hingga saat ini mereka belum merasa adil, dimana 64 orang anggota DPRD Sumut sudah menjalani hukuman namun beberapa orang pejabat Pemprov Sumut saat itu yang terindikasi terlibat, justru masih berkeliaran ada yang plesiran ke luar negeri. Dari beberapa nama yang dimaksudkan oleh Nurhasanah, beberapa nama yang masih tercantum pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan terkait perkara ini, bahkan ada yang saat ini maju di Pilkada 2024.

“Saya menuntut keadilan, perlakukan kami seadil-adilnya. Dimana keadilan itu, saya menajlani dinginnya ubin penjara tapi ada yang jalan-jalan ke Moscow, ada yang umroh ke hongkong,” katanya saat diberi kesempatan berbicara pada Diskusi Bayang-Bayang Invisible Hand di Pilgub Sumut 2024, di Medan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Nurhasanah mengatakan, keadilan dalam kasus suap DPRD Sumatera Utara yang menjadi sorotan nasional itu harus dituntaskan. Semua pihak yang terlibat harus mendapatkan hukuman yang sehingga KPK tidak dianggap pilih kasih.

“KPK datang ke Medan, berbondong-bondong menyerang kami tapi pemberi uang itu tidak dihukum,” katanya.

Berdasarkan penelusuran, di laman SIPP tersebut beberapa nama pejabat Pemprovsu yang namanya muncul dalam persidangan yakni Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian hingga Randiman Tarigan serta Muhammad Alinafiah. Keempatnya terlibat aktif dalam mengumpulkan uang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diserahkan kepada pimpinan DPRD Sumut yang meminta uang suap untuk persetujuan mengetok APBD Sumut 2024.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya