Berita

Mantan Anggota DPRD Sumut, Nurhasanah minta KPK menangkap pejabat Pemprovsu terlibat Suap DPRD Sumut/RMOL

Nusantara

Ada Yang Plesiran Hingga Maju Cakada 2024, KPK Diminta Penjarakan Pejabat Pemberi Suap DPRD Sumut

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 22:12 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Proses hukum terhadap 64 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 masih belum memberikan rasa keadilan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menghukum pihak yang diduga terlibat kasus suap dari kalangan pejabat di Pemprov Sumut yang saat itu dipimpin Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur.

Hal ini disampaikan Nurhasanah, mantan anggota DPRD Sumut yang sudah selesai menjalani hukuman penjara akibat tersandung kasus suap tersebut. Nurhasanah yang saat itu menjadi anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat mengatakan hingga saat ini mereka belum merasa adil, dimana 64 orang anggota DPRD Sumut sudah menjalani hukuman namun beberapa orang pejabat Pemprov Sumut saat itu yang terindikasi terlibat, justru masih berkeliaran ada yang plesiran ke luar negeri. Dari beberapa nama yang dimaksudkan oleh Nurhasanah, beberapa nama yang masih tercantum pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan terkait perkara ini, bahkan ada yang saat ini maju di Pilkada 2024.

“Saya menuntut keadilan, perlakukan kami seadil-adilnya. Dimana keadilan itu, saya menajlani dinginnya ubin penjara tapi ada yang jalan-jalan ke Moscow, ada yang umroh ke hongkong,” katanya saat diberi kesempatan berbicara pada Diskusi Bayang-Bayang Invisible Hand di Pilgub Sumut 2024, di Medan, Rabu, 23 Oktober 2024.


Nurhasanah mengatakan, keadilan dalam kasus suap DPRD Sumatera Utara yang menjadi sorotan nasional itu harus dituntaskan. Semua pihak yang terlibat harus mendapatkan hukuman yang sehingga KPK tidak dianggap pilih kasih.

“KPK datang ke Medan, berbondong-bondong menyerang kami tapi pemberi uang itu tidak dihukum,” katanya.

Berdasarkan penelusuran, di laman SIPP tersebut beberapa nama pejabat Pemprovsu yang namanya muncul dalam persidangan yakni Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian hingga Randiman Tarigan serta Muhammad Alinafiah. Keempatnya terlibat aktif dalam mengumpulkan uang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diserahkan kepada pimpinan DPRD Sumut yang meminta uang suap untuk persetujuan mengetok APBD Sumut 2024.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya