Berita

Mantan Anggota DPRD Sumut, Nurhasanah minta KPK menangkap pejabat Pemprovsu terlibat Suap DPRD Sumut/RMOL

Nusantara

Ada Yang Plesiran Hingga Maju Cakada 2024, KPK Diminta Penjarakan Pejabat Pemberi Suap DPRD Sumut

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 22:12 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Proses hukum terhadap 64 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 masih belum memberikan rasa keadilan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menghukum pihak yang diduga terlibat kasus suap dari kalangan pejabat di Pemprov Sumut yang saat itu dipimpin Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur.

Hal ini disampaikan Nurhasanah, mantan anggota DPRD Sumut yang sudah selesai menjalani hukuman penjara akibat tersandung kasus suap tersebut. Nurhasanah yang saat itu menjadi anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat mengatakan hingga saat ini mereka belum merasa adil, dimana 64 orang anggota DPRD Sumut sudah menjalani hukuman namun beberapa orang pejabat Pemprov Sumut saat itu yang terindikasi terlibat, justru masih berkeliaran ada yang plesiran ke luar negeri. Dari beberapa nama yang dimaksudkan oleh Nurhasanah, beberapa nama yang masih tercantum pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan terkait perkara ini, bahkan ada yang saat ini maju di Pilkada 2024.

“Saya menuntut keadilan, perlakukan kami seadil-adilnya. Dimana keadilan itu, saya menajlani dinginnya ubin penjara tapi ada yang jalan-jalan ke Moscow, ada yang umroh ke hongkong,” katanya saat diberi kesempatan berbicara pada Diskusi Bayang-Bayang Invisible Hand di Pilgub Sumut 2024, di Medan, Rabu, 23 Oktober 2024.


Nurhasanah mengatakan, keadilan dalam kasus suap DPRD Sumatera Utara yang menjadi sorotan nasional itu harus dituntaskan. Semua pihak yang terlibat harus mendapatkan hukuman yang sehingga KPK tidak dianggap pilih kasih.

“KPK datang ke Medan, berbondong-bondong menyerang kami tapi pemberi uang itu tidak dihukum,” katanya.

Berdasarkan penelusuran, di laman SIPP tersebut beberapa nama pejabat Pemprovsu yang namanya muncul dalam persidangan yakni Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian hingga Randiman Tarigan serta Muhammad Alinafiah. Keempatnya terlibat aktif dalam mengumpulkan uang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diserahkan kepada pimpinan DPRD Sumut yang meminta uang suap untuk persetujuan mengetok APBD Sumut 2024.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya