Unjuk Rasa guru PPPK di Kanwil Kementerian Agama Sumut/Ist
Puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), unjuk rasa di Kantor Kemenag Sumut Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat, 25 Oktober 2024. Aksi itu juga dilakukan bersama para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan.
Dalam aksi itu, para guru PPPK yang mewakili ribuan PPPK di lingkungan Kemenag Sumut itu, menuntut segera dikembalikan (diredistribusi) ke satuan kerja (Satker) awal atau ke sekolah tempat mereka mengajar sebagai tenaga guru honor sebelumnya sesuai domisili.
Menurut mereka, penempatan guru PPPK Formasi Tahun 2022, telah menimbulkan banyak masalah bagi para guru PPPK. Mulai dari masalah di sekolah tempat mengajar, hingga persoalan keluarga.
“Kembalikan kami ke Satker honor kami sebagai PPPK sebagaimana imbauan dari Menag RI,” teriak Riduansyah Banchin, Koordinator Aksi dalam orasinya.
Riduansyah mengatakan beberapa persoalan yang dihadapi para guru PPPK saat menjalankan tugas di sekolah tempat penempatan guru PPPK diantaranya jam mengajar di sekolah tempat penugasan sebagai PPPK tidak terpenuhi. Ini terjadi karena di sekolah tersebut sudah ada guru mata pelajaran yang diajarkan guru PPPK penempatan baru.
Sementara di sekolah/mandrasyah asal, lanjut Riduansyah, guru tersebut masih dibutuhkan.
“Jadi, di sekolah asal kami dibutuhkan. Tapi di tempat sekolah baru, tidak dibutuhkan. Dampaknya, jam mengajar kami tidak terpenuhi. Pada akhirnya, para guru PPPK harus mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai keahlian atau disiplin ilmunya,” tegas Riduansyah.
Persoalan lain yang dihadapi para guru PPPK, domisili yang sangat jauh dari tempat domisili. “Ada yang domisilinya di Humbang Hasundutan (Humbahas) sebagai daerah tempatnya mengajar sebagai guru PPPK. Tapi setelah lulus PPPK, ditempatkan ke Nias. Sehingga, harus berpisah dengan suami dan anak-anak serta keluarga lain,” pungkasnya.
Aksi unjuk rasa ini diterima beberapa pegawai Kanwil Kemenag Sumut dan Ketua Tim Kepegawaian Tarmuji.
Tarmuji menjelaskan, penempatan sebagai guru PPPK pada satuan kerja tertentu, dilakukan melalui beberapa tahapan. Misalnya didasarkan pada kebutuhan formasi yang diajukan Kemenag kabupaten/kota melalui aplikasi e-formasi.
Jadi, sebelum seleksi, sudah diperoleh data formasi kebutuhan dari Kemenag kabupaten/kota. Kebutuhan itu, diajukan dengan jumlah tertentu. Namun, penempatan kebutuhan tertentu itu, dilakukan oleh Kemenpan RB.
Dijelaskan, dari seluruh PPPK yang lulus, ternyata formasi mereka tidak selalu linear. Ada yang disiplin ilmunya aqidah akhlak, ngajar bahasa arab. Lalu ketika lulus PPPK, tidak ada mata pelajaran di sekolah tempat asal.
Dijelaskan, dalam PP tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, juga belum mengatur tentang mutasi PPPK. Begitupun, Kemenag Sumut masih berupaya memetakan pegawai PPPK. “Ada niat mengembalikan ke tempat asal,” katanya.
Sementara Kabag Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Sumut H.M Yunus mengatakan, ketika menerima SK PPPK, Menag sudah menjelaskan bahwa SK pengangkatan sebagai PPPK yang diterima itu, adalah penempatan dari Kemenpan RB. “Yang penting masuk dulu sebagai PPPK. Nanti dipikirkan. Tapi setelah terima SK, kapan bisa pindah?” kata Yunus.
Karena itu, Yunus menegaskan, kalau tidak terima dengan penempatan itu, silakan mundur. “Kemarin ada yang mundur. Dia asal Asahan. Dia tidak terima di tempatkan di Samosir. Dia mundur. Itu jentelmen,” kata Yunus.