Berita

Unjuk Rasa guru PPPK di Kanwil Kementerian Agama Sumut/Ist

Nusantara

Minta Dikembalikan, Puluhan Guru PPPK Demo Kanwil Kemenag Sumut

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 20:15 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), unjuk rasa di Kantor Kemenag Sumut Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat, 25 Oktober 2024. Aksi itu juga dilakukan bersama para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan.

Dalam aksi itu, para guru PPPK yang mewakili ribuan PPPK di lingkungan Kemenag Sumut itu, menuntut segera dikembalikan (diredistribusi) ke satuan kerja (Satker) awal atau ke sekolah tempat mereka mengajar sebagai tenaga guru honor sebelumnya sesuai domisili.

Menurut mereka, penempatan guru PPPK Formasi Tahun 2022, telah menimbulkan banyak masalah bagi para guru PPPK. Mulai dari masalah di sekolah tempat mengajar, hingga persoalan keluarga.


“Kembalikan kami ke Satker honor kami sebagai PPPK sebagaimana imbauan dari Menag RI,” teriak Riduansyah Banchin, Koordinator Aksi dalam orasinya. 

Riduansyah mengatakan beberapa persoalan yang dihadapi para guru PPPK saat menjalankan tugas di sekolah tempat penempatan guru PPPK diantaranya jam mengajar di sekolah tempat penugasan sebagai PPPK tidak terpenuhi. Ini terjadi karena di sekolah tersebut sudah ada guru mata pelajaran yang diajarkan guru PPPK penempatan baru.

Sementara di sekolah/mandrasyah asal, lanjut Riduansyah, guru tersebut masih dibutuhkan. 

“Jadi, di sekolah asal kami dibutuhkan. Tapi di tempat sekolah baru, tidak dibutuhkan. Dampaknya, jam mengajar kami tidak terpenuhi. Pada akhirnya, para guru PPPK harus mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai keahlian atau disiplin ilmunya,” tegas Riduansyah. 

Persoalan lain yang dihadapi para guru PPPK, domisili yang sangat jauh dari tempat domisili. “Ada yang domisilinya di Humbang Hasundutan (Humbahas) sebagai daerah tempatnya mengajar sebagai guru PPPK. Tapi setelah lulus PPPK, ditempatkan ke Nias. Sehingga, harus berpisah dengan suami dan anak-anak serta keluarga lain,” pungkasnya.

Aksi unjuk rasa ini diterima beberapa pegawai Kanwil Kemenag Sumut dan Ketua Tim Kepegawaian Tarmuji. 

Tarmuji menjelaskan, penempatan sebagai guru PPPK pada satuan kerja tertentu, dilakukan melalui beberapa tahapan. Misalnya didasarkan pada kebutuhan formasi yang diajukan Kemenag kabupaten/kota melalui aplikasi e-formasi. 

Jadi, sebelum seleksi, sudah diperoleh data formasi kebutuhan dari Kemenag kabupaten/kota. Kebutuhan itu, diajukan dengan jumlah tertentu. Namun, penempatan kebutuhan tertentu itu, dilakukan oleh Kemenpan RB. 

Dijelaskan, dari seluruh PPPK yang lulus, ternyata formasi mereka tidak selalu linear. Ada yang disiplin ilmunya aqidah akhlak, ngajar bahasa arab. Lalu ketika lulus PPPK, tidak ada mata pelajaran di sekolah tempat asal. 

Dijelaskan, dalam PP tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, juga belum mengatur tentang mutasi PPPK. Begitupun, Kemenag Sumut masih berupaya memetakan pegawai PPPK. “Ada niat mengembalikan ke tempat asal,” katanya. 

Sementara Kabag Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Sumut H.M Yunus mengatakan, ketika menerima SK PPPK, Menag sudah menjelaskan bahwa SK pengangkatan sebagai PPPK yang diterima itu, adalah penempatan dari Kemenpan RB. “Yang penting masuk dulu sebagai PPPK. Nanti dipikirkan. Tapi setelah terima SK, kapan bisa pindah?” kata Yunus.

Karena itu, Yunus menegaskan, kalau tidak terima dengan penempatan itu, silakan mundur. “Kemarin ada yang mundur. Dia asal Asahan. Dia tidak terima di tempatkan di Samosir. Dia mundur. Itu jentelmen,” kata Yunus.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya