Berita

Rasio kredit macet berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2024/Ist

Bisnis

Penghapusan Kredit Macet Angin Segar bagi Pelaku UMKM

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 15:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penghapusan kredit macet bagi pengusaha UMKM, nelayan, dan petani merupakan kabar gembira bagi wong cilik.

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang segera dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat ekonomi rakyat.

"Kebijakan ini sangat dinantikan banyak pihak, termasuk sektor usaha kecil dan mikro yang mengalami tekanan akibat tingginya tingkat kredit macet," kata Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy and Economics Studies (IPPES), M Zulfikar Dachlan, Jumat, 25 Oktober 2024.


Zulfikar mengurai data Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2023, ada lebih dari 66 juta pelaku UMKM di Indonesia. UMKM berkontribusi signifikan terhadap 61 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, setara dengan Rp1.580 triliun, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 117 juta pekerja.

Ini menegaskan peran penting UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Namun demikian, potensi tersebut ternyata dibarengi dengan tingginya rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL). Di sektor usaha kecil, rasio kredit macet mencapai 4,97 persen, sementara di sektor usaha mikro sebesar 3,14 persen.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2024, nilai kredit macet usaha mikro mencapai Rp23,03 triliun, sedangkan usaha kecil Rp20,98 triliun.

"Tingginya angka ini mengindikasikan tantangan besar yang dihadapi pelaku UMKM dalam menjaga stabilitas bisnis mereka," sambung Zulfikar.

Maka dari itu, kebijakan penghapusan kredit macet akan memberi ruang gerak bagi UMKM, petani, dan nelayan dalam mengembangkan dan meningkatkan produktivitas.

Ia berujar, pergerakan ekonomi akibat penerapan kebijakan penghapusan kredit macet baru dapat dirasakan minimal 1 tahun ke depan, maka perlu percepatan untuk penerbitan peraturan ini.

Hal ini dapat memberikan napas baru bagi masyarakat kecil untuk kembali berusaha tanpa beban pinjaman yang membelenggu. 
 
Berdasarkan studi IPPES, penghapusan kredit macet dapat mendorong peningkatan produktivitas di sektor UMKM, pertanian, dan kelautan hingga 15-20 persen.

"Kebijakan ini juga diharapkan akan mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan memperkuat daya saing nasional," tutup Zulfikar.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya