Berita

Rasio kredit macet berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2024/Ist

Bisnis

Penghapusan Kredit Macet Angin Segar bagi Pelaku UMKM

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 15:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penghapusan kredit macet bagi pengusaha UMKM, nelayan, dan petani merupakan kabar gembira bagi wong cilik.

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang segera dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat ekonomi rakyat.

"Kebijakan ini sangat dinantikan banyak pihak, termasuk sektor usaha kecil dan mikro yang mengalami tekanan akibat tingginya tingkat kredit macet," kata Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy and Economics Studies (IPPES), M Zulfikar Dachlan, Jumat, 25 Oktober 2024.


Zulfikar mengurai data Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2023, ada lebih dari 66 juta pelaku UMKM di Indonesia. UMKM berkontribusi signifikan terhadap 61 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, setara dengan Rp1.580 triliun, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 117 juta pekerja.

Ini menegaskan peran penting UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Namun demikian, potensi tersebut ternyata dibarengi dengan tingginya rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL). Di sektor usaha kecil, rasio kredit macet mencapai 4,97 persen, sementara di sektor usaha mikro sebesar 3,14 persen.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2024, nilai kredit macet usaha mikro mencapai Rp23,03 triliun, sedangkan usaha kecil Rp20,98 triliun.

"Tingginya angka ini mengindikasikan tantangan besar yang dihadapi pelaku UMKM dalam menjaga stabilitas bisnis mereka," sambung Zulfikar.

Maka dari itu, kebijakan penghapusan kredit macet akan memberi ruang gerak bagi UMKM, petani, dan nelayan dalam mengembangkan dan meningkatkan produktivitas.

Ia berujar, pergerakan ekonomi akibat penerapan kebijakan penghapusan kredit macet baru dapat dirasakan minimal 1 tahun ke depan, maka perlu percepatan untuk penerbitan peraturan ini.

Hal ini dapat memberikan napas baru bagi masyarakat kecil untuk kembali berusaha tanpa beban pinjaman yang membelenggu. 
 
Berdasarkan studi IPPES, penghapusan kredit macet dapat mendorong peningkatan produktivitas di sektor UMKM, pertanian, dan kelautan hingga 15-20 persen.

"Kebijakan ini juga diharapkan akan mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan memperkuat daya saing nasional," tutup Zulfikar.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya