Berita

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Koordinator TPDI Petrus Selestinus/Ist

Hukum

IPW dan TPDI Dorong KPK Usut Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 00:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses dugaan pemotongan Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Hakim Agung yang mencapai Rp138 miliar di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Laporan itu sendiri sudah dilayangkan langsung IPW dan TPDI ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 Oktober 2024.

“Kami telah mendapat kepastian bahwa KPK akan on the track dengan menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law) dalam kasus ini," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan  Koordinator TPDI Petrus Selestinus melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis, 24 Oktober 2024. 


Disebutkan, duit sebesar Rp138 miliar yang menjadi bancakan terbagi dalam klaster. Pertama, klaster pimpinan MA dengan nilai Rp97 miliar (25,9%). Kedua, klaster supervisor Rp26.171.325.000 (7%). Ketiga, klaster tim pendukung administrasi yudisial Rp14,955 miliar (4%). 
                                                  
Menurut Petrus, pemotongan HPP tersebut diberi “legitimasi” berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No:  649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023, tanggal 12 September 2023. 

Namun legitimasi itu tetap tidak dapat meniadakan terpenuhinya unsur korupsi dalam kasus pemotongan HPP  tersebut. 

Pembagian dana hasil pemotongan honor hakim agung sebesar Rp97 miliar yang diduga untuk para petinggi MA, kata Petrus, disembunyikan dalam Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023, tanggal 12 September 2023.

"Presiden Prabowo Subianto kami yakini akan tegas mendorong KPK dlam memproses dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan," demikian Sugeng Teguh Santoso.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya