Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Perjalanan Sritex, si Legenda Tekstil yang Berujung Pailit

Laporan: Sarah Alifia Suryadi
KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 14:28 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, pailit. 

Putusan pailitnya Sritex dikeluarkan pada 21 Oktober 2024 oleh Hakim Ketua Moch Ansor. Sritex dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang berdasarkan putusan homologasi pada Januari 2022.

Putusan ini menjadi akhir dari kisah perjalanan Sritex yang pernah berjaya.


Sritex awalnya didirikan oleh H.M Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional pada 1966 di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah. Dua tahun kemudian, pabrik cetaknya beroperasi dengan memproduksi kain.

Pada 1978, Sritex terdaftar di Kementerian Perdagangan sebagai perseroan terbatas. Lalu pada 1982, Sritex mendirikan pabrik tenun pertamanya.

Sekitar 10 tahun kemudian, Sritex memperluas pabrik dengan empat lini produksi, yakni pemintalan, penenunan, sentuhan akhir dan busana dalam satu lokasi.

Pada tahun 1994, Sritex berhasil menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman.

Bahkan, di tengah krisis moneter 1998, Sritex masih mampu melipatgandakan pertumbuhannya hingga delapan kali lipat dibanding tahun 1992.

Sritex terus berkembang hingga kemudian sahamnya resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2013 dengan kode SRIL.


Akhir Kisah Sritex

Sritex sebenarnya sudah diterpa isu kebangkrutan sejak Juni 2024, terutama setelah Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melaporkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 13.800 buruh dari Januari hingga Juni 2024. 

PHK tersebut terjadi di beberapa perusahaan dalam grup Sritex, termasuk PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex, dan PT Djohartex.

Namun, kabar kebangkrutan ini dibantah oleh Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, pada 22 Juni 2024. 

"Tidak benar (bangkrut), karena perusahaan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan," ujarnya.

Meskipun begitu, Sritex tetap menghadapi tumpukan utang yang mencapai US$1,54 miliar atau sekitar Rp24,3 triliun per September 2023.

Hasil penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Sritex pernah digugat oleh CV Prima Karya karena telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran yang ditetapkan dalam Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022. 

Lalu, Sritex juga digugat oleh PT Indo Bharat Rayon tentang perkara yang sama.

Perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg ditutup dengan Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patria, yang menyatakan bahwa permohonan PT Indo Bharat Rayon dikabulkan.

"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya," isi petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis, 24 Oktober 2024.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya