Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Perjalanan Sritex, si Legenda Tekstil yang Berujung Pailit

Laporan: Sarah Alifia Suryadi
KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 14:28 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, pailit. 

Putusan pailitnya Sritex dikeluarkan pada 21 Oktober 2024 oleh Hakim Ketua Moch Ansor. Sritex dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang berdasarkan putusan homologasi pada Januari 2022.

Putusan ini menjadi akhir dari kisah perjalanan Sritex yang pernah berjaya.


Sritex awalnya didirikan oleh H.M Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional pada 1966 di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah. Dua tahun kemudian, pabrik cetaknya beroperasi dengan memproduksi kain.

Pada 1978, Sritex terdaftar di Kementerian Perdagangan sebagai perseroan terbatas. Lalu pada 1982, Sritex mendirikan pabrik tenun pertamanya.

Sekitar 10 tahun kemudian, Sritex memperluas pabrik dengan empat lini produksi, yakni pemintalan, penenunan, sentuhan akhir dan busana dalam satu lokasi.

Pada tahun 1994, Sritex berhasil menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman.

Bahkan, di tengah krisis moneter 1998, Sritex masih mampu melipatgandakan pertumbuhannya hingga delapan kali lipat dibanding tahun 1992.

Sritex terus berkembang hingga kemudian sahamnya resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2013 dengan kode SRIL.


Akhir Kisah Sritex

Sritex sebenarnya sudah diterpa isu kebangkrutan sejak Juni 2024, terutama setelah Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melaporkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 13.800 buruh dari Januari hingga Juni 2024. 

PHK tersebut terjadi di beberapa perusahaan dalam grup Sritex, termasuk PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex, dan PT Djohartex.

Namun, kabar kebangkrutan ini dibantah oleh Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, pada 22 Juni 2024. 

"Tidak benar (bangkrut), karena perusahaan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan," ujarnya.

Meskipun begitu, Sritex tetap menghadapi tumpukan utang yang mencapai US$1,54 miliar atau sekitar Rp24,3 triliun per September 2023.

Hasil penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Sritex pernah digugat oleh CV Prima Karya karena telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran yang ditetapkan dalam Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022. 

Lalu, Sritex juga digugat oleh PT Indo Bharat Rayon tentang perkara yang sama.

Perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg ditutup dengan Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patria, yang menyatakan bahwa permohonan PT Indo Bharat Rayon dikabulkan.

"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya," isi petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis, 24 Oktober 2024.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya