Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Perjalanan Sritex, si Legenda Tekstil yang Berujung Pailit

Laporan: Sarah Alifia Suryadi
KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 14:28 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, pailit. 

Putusan pailitnya Sritex dikeluarkan pada 21 Oktober 2024 oleh Hakim Ketua Moch Ansor. Sritex dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang berdasarkan putusan homologasi pada Januari 2022.

Putusan ini menjadi akhir dari kisah perjalanan Sritex yang pernah berjaya.


Sritex awalnya didirikan oleh H.M Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional pada 1966 di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah. Dua tahun kemudian, pabrik cetaknya beroperasi dengan memproduksi kain.

Pada 1978, Sritex terdaftar di Kementerian Perdagangan sebagai perseroan terbatas. Lalu pada 1982, Sritex mendirikan pabrik tenun pertamanya.

Sekitar 10 tahun kemudian, Sritex memperluas pabrik dengan empat lini produksi, yakni pemintalan, penenunan, sentuhan akhir dan busana dalam satu lokasi.

Pada tahun 1994, Sritex berhasil menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman.

Bahkan, di tengah krisis moneter 1998, Sritex masih mampu melipatgandakan pertumbuhannya hingga delapan kali lipat dibanding tahun 1992.

Sritex terus berkembang hingga kemudian sahamnya resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2013 dengan kode SRIL.


Akhir Kisah Sritex

Sritex sebenarnya sudah diterpa isu kebangkrutan sejak Juni 2024, terutama setelah Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melaporkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 13.800 buruh dari Januari hingga Juni 2024. 

PHK tersebut terjadi di beberapa perusahaan dalam grup Sritex, termasuk PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex, dan PT Djohartex.

Namun, kabar kebangkrutan ini dibantah oleh Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, pada 22 Juni 2024. 

"Tidak benar (bangkrut), karena perusahaan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan," ujarnya.

Meskipun begitu, Sritex tetap menghadapi tumpukan utang yang mencapai US$1,54 miliar atau sekitar Rp24,3 triliun per September 2023.

Hasil penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Sritex pernah digugat oleh CV Prima Karya karena telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran yang ditetapkan dalam Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022. 

Lalu, Sritex juga digugat oleh PT Indo Bharat Rayon tentang perkara yang sama.

Perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg ditutup dengan Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patria, yang menyatakan bahwa permohonan PT Indo Bharat Rayon dikabulkan.

"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya," isi petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis, 24 Oktober 2024.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya