Berita

Ronald Tannur harus menjalani hukuman usai Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Majelis Hakim PN Surabaya/Istimewa

Hukum

MA Batalkan Putusan Bebas, Ronald Tannur Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 10:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan putusan bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa Timur.

Hal ini dipastikan melalui putusan MA dalam perkara nomor 1466/K/Pid/2024. Di mana Ketua Majelis Hakim Soesilo bersama dua anggota, Anilai Mardhiah dan Sutarjo, memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan Hakim PN Surabaya 

"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Rabu, 23 Oktober 2024.


Ronald Tannur dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Pidana Penjara selama lima tahun - barang bukti = Confirm Putusan PN (Pengadilan Negeri)," lanjut bunyi putusan perkara tersebut.

Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur telah digelar di PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.

Adapun, majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Belakangan, tiga hakim itu mendapat sanksi tegas berupa pemecatan dari Komisi Yudisial. 

Terkini, tiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menerima suap dan gratifikasi pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya