Berita

Ronald Tannur harus menjalani hukuman usai Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Majelis Hakim PN Surabaya/Istimewa

Hukum

MA Batalkan Putusan Bebas, Ronald Tannur Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 10:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan putusan bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa Timur.

Hal ini dipastikan melalui putusan MA dalam perkara nomor 1466/K/Pid/2024. Di mana Ketua Majelis Hakim Soesilo bersama dua anggota, Anilai Mardhiah dan Sutarjo, memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan Hakim PN Surabaya 

"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Rabu, 23 Oktober 2024.


Ronald Tannur dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Pidana Penjara selama lima tahun - barang bukti = Confirm Putusan PN (Pengadilan Negeri)," lanjut bunyi putusan perkara tersebut.

Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur telah digelar di PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.

Adapun, majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Belakangan, tiga hakim itu mendapat sanksi tegas berupa pemecatan dari Komisi Yudisial. 

Terkini, tiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menerima suap dan gratifikasi pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya