Berita

Ronald Tannur harus menjalani hukuman usai Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Majelis Hakim PN Surabaya/Istimewa

Hukum

MA Batalkan Putusan Bebas, Ronald Tannur Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 10:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan putusan bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa Timur.

Hal ini dipastikan melalui putusan MA dalam perkara nomor 1466/K/Pid/2024. Di mana Ketua Majelis Hakim Soesilo bersama dua anggota, Anilai Mardhiah dan Sutarjo, memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan Hakim PN Surabaya 

"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Rabu, 23 Oktober 2024.


Ronald Tannur dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Pidana Penjara selama lima tahun - barang bukti = Confirm Putusan PN (Pengadilan Negeri)," lanjut bunyi putusan perkara tersebut.

Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur telah digelar di PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.

Adapun, majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Belakangan, tiga hakim itu mendapat sanksi tegas berupa pemecatan dari Komisi Yudisial. 

Terkini, tiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menerima suap dan gratifikasi pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya