Berita

Ronald Tannur harus menjalani hukuman usai Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Majelis Hakim PN Surabaya/Istimewa

Hukum

MA Batalkan Putusan Bebas, Ronald Tannur Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 10:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan putusan bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa Timur.

Hal ini dipastikan melalui putusan MA dalam perkara nomor 1466/K/Pid/2024. Di mana Ketua Majelis Hakim Soesilo bersama dua anggota, Anilai Mardhiah dan Sutarjo, memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan Hakim PN Surabaya 

"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Rabu, 23 Oktober 2024.


Ronald Tannur dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Pidana Penjara selama lima tahun - barang bukti = Confirm Putusan PN (Pengadilan Negeri)," lanjut bunyi putusan perkara tersebut.

Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur telah digelar di PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.

Adapun, majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Belakangan, tiga hakim itu mendapat sanksi tegas berupa pemecatan dari Komisi Yudisial. 

Terkini, tiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menerima suap dan gratifikasi pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya