Berita

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha/RMOL

Dunia

Filipina Deportasi 35 WNI Pelaku Judol Internasional

RABU, 23 OKTOBER 2024 | 17:27 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebanyak 35 warga negara Indonesia (WNI) telah dideportasi dari Filipina karena melakukan pelanggaran hukum.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan bahwa para WNI bukan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melainkan pelaku judi online internasional.

"Kali ini kita melakukan proses pemulangan dari tanggal 22-23 Oktober 2024, totalnya ada 35 WNI. Mereka yang dideportasi dari Filipina sebagai pekerja judi online, dan ini adalah hasil kerjasama Kemlu dan Div Hubinter Polri serta KBRI Manila," ungkapnya dalam sebuah pernyataan yang dikutip Rabu, 22 Oktober 2024.


Berdasarkan informasi dari Polri dan KBRI Manila, Kepolisian Filipina telah melakukan razia dan penggerebekan perusahaan judi online pada 31 Agustus lalu. Perusahaan itu bernama POGO (Philippine Offshore Gaming Operator).

"Hasilnya, ditemukan ada 162 pekerja judi online dari berbagai kewarganegaraan. Dari jumlah tersebut, 69 di antaranya adalah WNI, lalu KBRI memberikan pendampingan kepada 69 WNI tersebut," kata Judha.

Judha menuturkan, dari 69 WNI itu berdasarkan hasil investigasi oleh Kepolisian Filipina, dua di antaranya dianggap sebagai tersangka. Kemudian, empat WNI sebagai saksi korban dan sisanya sebagian pelaku judi online.

"Terhadap 35 WNI tersebut, dalam dua hari ini dilakukan pemulangan ke Tanah Air. Jadi, ini pembelajaran buat kita semua, bahwa tidak semua kasus judi online adalah TPPO, karena hampir 50 persen yang secara sadar bekerja di bidang judi online," jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengungkap pemulangan 35 WNI dilakukan atas kerja sama pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Filipina. Khususnya, terkait judi online internasional di Filipina yang melibatkan pelaku-pelaku dari Indonesia.

"Malam ini pulang 22 WNI dari 35 ke Jakarta, dan sisanya ke bandara-bandara lain melalui proses deportasi. Dalam proses deportasi, maka kewajiban untuk membayar tiket pulang ada pada pelaku bukan pada kita, karena mereka bukan korban TPPO," kata Krishna.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya