Berita

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin 14 Oktober 2024

Bisnis

Pemerintah Siapkan Strategi Kenaikan UMP 2025

Laporan: Sarah Alifia Suryadi
RABU, 23 OKTOBER 2024 | 12:48 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan klarifikasi mengenai perkembangan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pengumuman UMP akan dilakukan selambat-lambatnya pada 21 November 2024.

"UMP paling lambat ditetapkan pada tanggal 21 November. Sekarang baru Oktober," kata Indah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024.

Indah menambahkan bahwa Dewan Pengupahan Nasional telah mengajukan revisi formula perhitungan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Saya bicara soal Depenas, karena belum ada surat resmi dari Pimpinan Serikat Pekerja (SP) tentang upah. Surat resmi, ya, kalau di media memang banyak. Dari perwakilan Depenas sudah ada yang meminta maksimal alphanya 1, sementara pengusaha meminta maksimal 0,3," ujarnya.

Dengan nilai alpha yang lebih tinggi hingga 1, ada peluang kenaikan UMP yang lebih signifikan. Sebaliknya, jika alpha rendah, kenaikan UMP juga akan lebih kecil.

Ia juga mencatat adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja, namun yakin Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mengambil keputusan yang tepat.

"Memang ada perbedaan keinginan antara pengusaha dan pekerja, tetapi insyaallah Pak Menteri akan memberikan solusi," katanya.

Sementara itu, sekitar tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek akan menggelar aksi pada 24 Oktober 2024 bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan serikat pekerja lainnya. 
Aksi ini akan meminta kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen, serta pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
"Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang signifikan. Dalam dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58 persen, yang bahkan lebih rendah dari inflasi sebesar 2,8 persen. Ini berarti buruh mengalami kerugian hingga 1,3 persen setiap bulan," ungkap Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Yassierli, di sisi lain, belum bisa memastikan terkait revisi UU Cipta Kerja dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kami mohon waktu untuk mengkaji regulasi ini. Tentu saya yakin Bapak Presiden sudah memiliki arahan terkait hal ini," tambahnya.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

UPDATE

Gali Potensi, Pemuda Diharapkan Raih Peluang Dunia Digital

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:02

Pelaku Mutilasi di Jakut Ditangkap di Rumahnya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:55

Mendagri Tugasi Ribka Haluk Urus Papua dan Bima Arya Dukcapil

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:51

Pendapatan Terus Merosot, Dropbox akan PHK 20 Persen Tenaga Kerja

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:42

Senator Jabar Ajak Stakholder Aktif Wujudkan Pilkada Berkualitas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:38

Maarten Paes Sabet Penghargaan Save of The Year di MLS

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:27

Apindo Keberatan UMP 2025 Naik 10 Persen, Pengusaha Usulkan Formula Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:24

Ini Detik-detik Mobil tvOne Diseruduk Truk di Tol Pemalang

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:20

DKPP Minta Penyelenggara Pemilu Satu Frekuensi Menjaga Integritas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:05

Xiaomi Luncurkan HyperOS 2, Sistem Operasi yang Dibanjiri Ai

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:00

Selengkapnya