Berita

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin 14 Oktober 2024

Bisnis

Pemerintah Siapkan Strategi Kenaikan UMP 2025

Laporan: Sarah Alifia Suryadi
RABU, 23 OKTOBER 2024 | 12:48 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan klarifikasi mengenai perkembangan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pengumuman UMP akan dilakukan selambat-lambatnya pada 21 November 2024.

"UMP paling lambat ditetapkan pada tanggal 21 November. Sekarang baru Oktober," kata Indah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024.


Indah menambahkan bahwa Dewan Pengupahan Nasional telah mengajukan revisi formula perhitungan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Saya bicara soal Depenas, karena belum ada surat resmi dari Pimpinan Serikat Pekerja (SP) tentang upah. Surat resmi, ya, kalau di media memang banyak. Dari perwakilan Depenas sudah ada yang meminta maksimal alphanya 1, sementara pengusaha meminta maksimal 0,3," ujarnya.

Dengan nilai alpha yang lebih tinggi hingga 1, ada peluang kenaikan UMP yang lebih signifikan. Sebaliknya, jika alpha rendah, kenaikan UMP juga akan lebih kecil.

Ia juga mencatat adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja, namun yakin Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mengambil keputusan yang tepat.

"Memang ada perbedaan keinginan antara pengusaha dan pekerja, tetapi insyaallah Pak Menteri akan memberikan solusi," katanya.

Sementara itu, sekitar tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek akan menggelar aksi pada 24 Oktober 2024 bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan serikat pekerja lainnya. 
Aksi ini akan meminta kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen, serta pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
"Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang signifikan. Dalam dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58 persen, yang bahkan lebih rendah dari inflasi sebesar 2,8 persen. Ini berarti buruh mengalami kerugian hingga 1,3 persen setiap bulan," ungkap Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Yassierli, di sisi lain, belum bisa memastikan terkait revisi UU Cipta Kerja dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kami mohon waktu untuk mengkaji regulasi ini. Tentu saya yakin Bapak Presiden sudah memiliki arahan terkait hal ini," tambahnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya