Berita

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin 14 Oktober 2024

Bisnis

Pemerintah Siapkan Strategi Kenaikan UMP 2025

Laporan: Sarah Alifia Suryadi
RABU, 23 OKTOBER 2024 | 12:48 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan klarifikasi mengenai perkembangan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pengumuman UMP akan dilakukan selambat-lambatnya pada 21 November 2024.

"UMP paling lambat ditetapkan pada tanggal 21 November. Sekarang baru Oktober," kata Indah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024.


Indah menambahkan bahwa Dewan Pengupahan Nasional telah mengajukan revisi formula perhitungan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Saya bicara soal Depenas, karena belum ada surat resmi dari Pimpinan Serikat Pekerja (SP) tentang upah. Surat resmi, ya, kalau di media memang banyak. Dari perwakilan Depenas sudah ada yang meminta maksimal alphanya 1, sementara pengusaha meminta maksimal 0,3," ujarnya.

Dengan nilai alpha yang lebih tinggi hingga 1, ada peluang kenaikan UMP yang lebih signifikan. Sebaliknya, jika alpha rendah, kenaikan UMP juga akan lebih kecil.

Ia juga mencatat adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja, namun yakin Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mengambil keputusan yang tepat.

"Memang ada perbedaan keinginan antara pengusaha dan pekerja, tetapi insyaallah Pak Menteri akan memberikan solusi," katanya.

Sementara itu, sekitar tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek akan menggelar aksi pada 24 Oktober 2024 bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan serikat pekerja lainnya. 
Aksi ini akan meminta kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen, serta pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
"Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang signifikan. Dalam dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58 persen, yang bahkan lebih rendah dari inflasi sebesar 2,8 persen. Ini berarti buruh mengalami kerugian hingga 1,3 persen setiap bulan," ungkap Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Yassierli, di sisi lain, belum bisa memastikan terkait revisi UU Cipta Kerja dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kami mohon waktu untuk mengkaji regulasi ini. Tentu saya yakin Bapak Presiden sudah memiliki arahan terkait hal ini," tambahnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya