Berita

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin 14 Oktober 2024

Bisnis

Pemerintah Siapkan Strategi Kenaikan UMP 2025

Laporan: Sarah Alifia Suryadi
RABU, 23 OKTOBER 2024 | 12:48 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan klarifikasi mengenai perkembangan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pengumuman UMP akan dilakukan selambat-lambatnya pada 21 November 2024.

"UMP paling lambat ditetapkan pada tanggal 21 November. Sekarang baru Oktober," kata Indah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024.


Indah menambahkan bahwa Dewan Pengupahan Nasional telah mengajukan revisi formula perhitungan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Saya bicara soal Depenas, karena belum ada surat resmi dari Pimpinan Serikat Pekerja (SP) tentang upah. Surat resmi, ya, kalau di media memang banyak. Dari perwakilan Depenas sudah ada yang meminta maksimal alphanya 1, sementara pengusaha meminta maksimal 0,3," ujarnya.

Dengan nilai alpha yang lebih tinggi hingga 1, ada peluang kenaikan UMP yang lebih signifikan. Sebaliknya, jika alpha rendah, kenaikan UMP juga akan lebih kecil.

Ia juga mencatat adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja, namun yakin Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mengambil keputusan yang tepat.

"Memang ada perbedaan keinginan antara pengusaha dan pekerja, tetapi insyaallah Pak Menteri akan memberikan solusi," katanya.

Sementara itu, sekitar tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek akan menggelar aksi pada 24 Oktober 2024 bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan serikat pekerja lainnya. 
Aksi ini akan meminta kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen, serta pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
"Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang signifikan. Dalam dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58 persen, yang bahkan lebih rendah dari inflasi sebesar 2,8 persen. Ini berarti buruh mengalami kerugian hingga 1,3 persen setiap bulan," ungkap Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Yassierli, di sisi lain, belum bisa memastikan terkait revisi UU Cipta Kerja dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kami mohon waktu untuk mengkaji regulasi ini. Tentu saya yakin Bapak Presiden sudah memiliki arahan terkait hal ini," tambahnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya