Berita

Kabinet Merah Putih/Ist

Pesan Kunci

Gaji Pokok Menteri-Wamen di Bawah UMP Jakarta

RABU, 23 OKTOBER 2024 | 00:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah melantik 109 menteri dan wakil menteri termasuk kepala badan/lembaga di Kabinet Merah Putih. 

Kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran ini terdiri dari 7 menteri koordinator (menko), 41 menteri, dan 56 wakil menteri (wamen), dan 5 kepala badan/lembaga.

Lalu berapa besaran gaji menteri dan wamen Kabinet Merah Putih? 


Masalah gaji menteri telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. 

Sementara, gaji wamen diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. 

Khusus tunjangan menteri dan wamen, diatur melalui Keputusan presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. 

Jika menilik jumlah tersebut, artinya gaji pokok menteri negara lebih kecil dari upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381.

Namun bedanya, menteri dan wamen mendapatkan banyak tunjangan yang jumlahnya fantastis.

Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan. Apabila ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya. 

Namun angka tersebut belum termasuk tunjangan operasional. Tunjangan operasional menteri dan wamen disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. 

Tunjangan ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri dan wamen juga mendapatkan fasilitas lain. 

Fasilitas itu seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan. Gaji dan tunjangan wamen diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015. 

Akan tetapi, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara. Dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001. 

Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, maka hak keuangan wakil menteri adalah sebesar Rp11.566.800. Selain itu, wamen juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a. 

Maka, merujuk aturan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima wakil menteri sekitar Rp18.991.800 per bulan. Besaran hak keuangan wamen ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian, merujuk Pasal 3 PMK, wamen juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Jika wamen tidak memiliki rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya