Berita

Kabinet Merah Putih/Ist

Pesan Kunci

Gaji Pokok Menteri-Wamen di Bawah UMP Jakarta

RABU, 23 OKTOBER 2024 | 00:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah melantik 109 menteri dan wakil menteri termasuk kepala badan/lembaga di Kabinet Merah Putih. 

Kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran ini terdiri dari 7 menteri koordinator (menko), 41 menteri, dan 56 wakil menteri (wamen), dan 5 kepala badan/lembaga.

Lalu berapa besaran gaji menteri dan wamen Kabinet Merah Putih? 


Masalah gaji menteri telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. 

Sementara, gaji wamen diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. 

Khusus tunjangan menteri dan wamen, diatur melalui Keputusan presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. 

Jika menilik jumlah tersebut, artinya gaji pokok menteri negara lebih kecil dari upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381.

Namun bedanya, menteri dan wamen mendapatkan banyak tunjangan yang jumlahnya fantastis.

Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan. Apabila ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya. 

Namun angka tersebut belum termasuk tunjangan operasional. Tunjangan operasional menteri dan wamen disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. 

Tunjangan ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri dan wamen juga mendapatkan fasilitas lain. 

Fasilitas itu seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan. Gaji dan tunjangan wamen diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015. 

Akan tetapi, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara. Dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001. 

Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, maka hak keuangan wakil menteri adalah sebesar Rp11.566.800. Selain itu, wamen juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a. 

Maka, merujuk aturan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima wakil menteri sekitar Rp18.991.800 per bulan. Besaran hak keuangan wamen ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian, merujuk Pasal 3 PMK, wamen juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Jika wamen tidak memiliki rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya